Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

TAP_MPR No. v-mpr-2000 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Ketetapan ini disusun dengan sistematika pembahasan yang menggambarkan secara utuh tentang makna Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yaitu sebagai berikut:

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 terdapat dalam Naskah Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional beserta lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.

Pasal 3

(1) Menugaskan PRESIDEN Republik INDONESIA untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa dan visi INDONESIA masa depan dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang 2 / 3 Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.

Pasal 4

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Agustus 2000 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd. Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS WAKIL KETUA WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Prof. Dr. Ir. GINANDJAR KARTASASMITA Ir. SUTJIPTO WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. H. MATORI ABDUL DJALIL Drs. H. M. HUSNIE THAMRIN WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd. Ttd. Dr. HARI SABARNO, MBA M.M. Prof. Dr. JUSUF AMIR FEISAL, S.Pd. WAKIL KETUA, Ttd. Drs. H.A. NAZRI ADLANI 3 / 3