Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1973 Tahun 1973 tentang GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Pasal 1
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang penuh dan menyeluruh, maka sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara:disusun sebagai berikut:
(a) Bab I Pendahuluan.
(b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional.
(c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka panjang.
(d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kedua.
(e) Bab V Penutup.
Pasal 2
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam pasal 1 terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 3
Dengan adanya Ketetapan ini, semua produk-produk MPRS:
(a) yang materinya sudah tertampung di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(b) yang materinya bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini dinyatakan dicabut;
(c) yang materinya belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan-perundangan.
Pasal 4
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Pasal 5
Ketetapan ini di syahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini.
2 / 3
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 22 Maret 1973 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KETUA, Ttd.
K.H. DR. IDHAM CHALID WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
DRS SUMISKUM J. NARO S.H.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, WAKIL KETUA, Ttd.
Ttd.
Ttd.
DOMO PRANOTO KARTIDJO Mh. ISNAENI 3 / 3
