Langsung ke konten

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 tentang GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969

TAP_MPR No. ii-mprs-1960 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

(1) Menyatakan bahwa Garis-garis Besar Pola Pembangunan termasuk Pola Proyek yang dimuat dalam RANCANGAN DASAR UNDANG-UNDANG PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA DELAPAN TAHUN 1961 - 1969 hasil karya Depernas yang termuat dalam Buku kesatu Jilid I, II dan III pada umumnya sesuai dengan Amanat Pembangunan PRESIDEN tertanggal 28 Agustus 1959 yang di ucapkan maupun yang tertulis dan pada umumnya sesuai pula dengan Manifesto Politik Republik INDONESIA yang telah diperkuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960. (2) Menerima Garis-garis Besar Pola Pembangunan hasil karya Depernas seperti termuat dalam Buku kesatu Jilid I, II, III sebagai Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dengan ketentuan-ketentuan seperti termuat dalam pasal-pasal dibawah ini.

Pasal 2

Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian (1) Melaksanakan Manifesto Politik di lapangan pembinaan Mental/Agama/Kerohanian dan Kebudayaan dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan materiil agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebudayaan Nasional INDONESIA serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing. 2 / 5 (2) MENETAPKAN Pancasila dan Manipol sebagai mata pelajaran di perguruan rendah sampai dengan perguruan tinggi. (3) MENETAPKAN pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah rakyat sampai dengan Universitas-universitas Negeri dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya. (4) Membina sebaik-baiknya pembangunan rumah-rumah ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan. (5) Menyelenggarakan kebijaksanaan dan sistim pendidikan nasional yang tertuju kearah pembentukan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan sesuai dengan syarat-syarat manusia Sosialis INDONESIA, yang berwatak luhur. (6) Mengusahakan agar segala bentuk dan perwujudan kesenian menjadi milik seluruh rakyat dan menyinarkan sifat-sifat nasional. (7) Memperkuat usaha penerangan sebagai media penggerak rakyat dan massa revolusioner. (8) Kebijaksanaan penelitian disesuaikan dengan politik luar negeri bebas dan aktif serta mengikutsertakan rakyat tanpa meninggalkan syarat-syarat ilmiah.

Pasal 3

Bidang Kesejahteraan (1) Kebijaksanaan pembangunan dibidang kesejahteraan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata dalam keseluruhannya. (2) Menjamin setiap warga negara akan pekerjaan dan penghasilan yang layak guna memenuhi keperluan hidup sehari-hari bagi dirinya sendiri beserta keluarganya, seperti antara lain keperluan sandang pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan serta jaminan untuk hari tua. (3) Membangunkan usaha-usaha khusus untuk meninggikan tingkat hidup kaum buruh, tani, nelayan dan kaum pekerja pada umumnya dengan menghapuskan, beban-beban sebagai peninggalan dari hubungan kerja kolonial dan feodal serta memberantas pengangguran.

Pasal 4

Bidang Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan (1) Untuk menjamin berhasilnya pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969, diperlukan penyesuaian seluruh aparatur negara dengan tugasnya dalam rangka pelaksanaan Manifesto Politik dan Amanat PRESIDEN tentang Pembangunan Semesta Berencana serta Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. (2) Mengikutsertakan rakyat dan seluruh alat kelengkapan serta seluruh semangat dan daya kerja bangsa dalam suatu gerakan massa (Massa-aksi) yang berbentuk satu organisasi Front Nasional. (3) Landreform sebagai bagian mutlak daripada revolusi INDONESIA adalah basis pembangunan semesta yang berdasarkan prinsip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh dijadikan alat penghisapan. (4) Politik keamanan/pertahanan Republik INDONESIA berlandaskan Manifesto Politik Republik INDONESIA beserta perperinciannya dan berpangkal kepada kekuatan rakyat dengan bertujuan menjamin keamanan/pertahanan nasional serta turut mengusahakan terselenggaranya perdamaian dunia. (5) Pertahanan Negara Republik INDONESIA bersifat defensif aktif dan bersikap anti kolonialisme dan anti imperialisme dan berdasarkan pertahanan rakyat semesta yang berintikan tentara sukarela dan Milisi. (6) Mengingat bahwa jalannya Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah berhubungan erat 3 / 5 dengan pelaksanaan keamanan maka perlu dilaksanakan pembangunan tata perdesaan yang demokratis (democratic rural development) yang merata dan berencana sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta.

Pasal 5

Bidang Produksi (1) Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961 - 1969 supaya ditujukan kearah pengutamaan produksi bahan keperluan hidup rakyat yang pokok untuk mencapai taraf mencukupi keperluan serta menuju kearah pembagian pendapatan nasional yang adil dan merata. (2) Cabang-cabang produksi yang vital untuk perkembangan perekonomian nasional dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, dikuasai oleh Negara, jika perlu dimiliki oleh Negara. (3) Untuk mengembangkan daya produksi guna kepentingan masyarakat dalam rangka ekonomi terpimpin, perlu diikutsertakan rakyat dalam pengerahan semua modal dan potensi (funds, and forces) dalam negeri, dimana kaum buruh dan tani memegang peranan yang panting.

Pasal 6

Bidang Distribusi dan Perhubungan (1) Pemerintah menyelenggarakan tata distribusi barang-barang keperluan hidup sehari-hari agar dapat sampai ditangan rakyat dengan cepat, cukup, merata, murah dan baik. (2) Pemerintah mengatur dan menyalurkan distribusi bahan-bahan panting bagi penghidupan rakyat banyak dengan mengutamakan ikut sertanya koperasi-koperasi, Rukun-rukun Kampung, Rukun-rukun Tetangga serta sejenisnya dan swasta Nasional sebagai pembantu. (3) Pemerintah menyelenggarakan impor barang-barang kebutuhan pokok untuk rakyat dan bahan-bahan baku serta bahan-bahan penolong untuk industri vital, dan menguasai ekspor bahan-bahan baku. (4) Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan laut yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya.

Pasal 7

Bidang Keuangan dan Pembiayaan (1) Sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu pertama-tama harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif, dengan sejauh mungkin tidak menambah beban rakyat. (2) Jika modal nasional guna pembiayaan pembangunan belum mencukupi, dapat diadakan kerja sama ekonomi dan teknik dalam arti luas dengan luar negeri, dengan ketentuan bahwa hal tersebut: a. tidak bertentangan dengan Manifesto Politik dan Amanat PRESIDEN tentang Pembangunan; b. disusun dalam perundang-undangan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dalam rangka pembangunan tata perekonomian nasional yang kuat dan bebas, diperlukan adanya suatu sistim moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana.

Pasal 8

4 / 5 Ketentuan Pelaksanaan (1) Dalam pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969, maka hasil karya Depernas Jilid IV sampai dengan XVII perlu diperhatikan oleh Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan manakala tidak bertentangan dengan ketetapan ini. (2) Untuk menjamin berlangsungnya Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969, pelaksanaan pembangunan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.