Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Pasal 1
Politik
Ekonomi
dalam
Ketetapan
ini
mencakup kebijaksanaan, strategi dan pelaksanaan
pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan
dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang
mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar
1945.
Pasal 2
Politik ekonomi nasional diarahkan untuk
menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud
pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya,
serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang
saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang
meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha
besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang
saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi
Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing
tinggi.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak
boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan
aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang,
sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai
dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pasal 4
Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas,
dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta
segala kepentingan ekonominya, agar dapat mandiri
terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
akses kepada sumber dana.
Pasal 5
Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai
pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh
kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan
pengembangan
seluas-luasnya
sebagai
wujud
keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha
ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha
besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara
mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumber
daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan
pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
Pasal 7
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber
daya alam lainnya harus dilaksanakan secara
adil dengan menghilangkan segala bentuk
pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam
rangka pengembangan kemampuan ekonomi
usaha kecil, menengah dan koperasi serta
masyarakat luas.
(2) Tanah sebagai basis usaha pertanian harus
diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan
pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta
memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha
tani kecil, menengah dan koperasi.
Pasal 8
Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam
batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat
membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya
dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan
koperasi.
Pasal 9
Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan
nasional yang sehat, Bank INDONESIA sebagai Bank
Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan
pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya
dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah harus
memperkuat perekonomian nasional, dilaksanakan
oleh
Pemerintah
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat dan dimasukkan kedalam rencana
anggaran tahunan.
Pasal 11
Pinjaman luar negeri oleh swasta sepenuhnya
menjadi tanggung jawab yang bersangkutan selaku
debitur dengan monitoring secara fungsional dan
transparan oleh pemerintah dalam rangka keselamatan
ekonomi nasional.
Pasal 12
Dalam
upaya
mempercepat
pemulihan
dan pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan
penanaman modal asing yang sekaligus diharapkan
dapat menjalin keterkaitan usaha dengan pelaku
ekonomi rakyat.
Pasal 13
Demokratisasi ekonomi bagi pekerja harus
diwujudkan dalam bentuk kebebasan berserikat
dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang
mendorong produktifitas, kesejahteraan pekerja serta
memperoleh peluang untuk memiliki saham keuangan.
Pasal 14
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
mendorong dan mengawasi pelaksanaan politik
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini
dalam rangka terwujudnya keadilan ekonomi yang
dirasakan kemanfaatannya dan dinikmati oleh rakyat
banyak.
Pasal 15
Menugaskan
kepada
PRESIDEN/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA
bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur
lebih lanjut dalam berbagai UNDANG-UNDANG sebagai
pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan
waktu yang terukur.
Pasal 16
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
