Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
1. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu,
kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat
kepadatan tertentu.
1. Retribusi ...
---
1. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan
IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan
IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
1. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh
gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
1. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
