Langsung ke konten

RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN

PP No. 97 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.

1. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu,
kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat
kepadatan tertentu.

1. Retribusi ...

---

1. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan
IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan
IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

1. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh
gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang
visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

1. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum
atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.

1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

1. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya
disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Pasal 2

(1) Penambahan jenis Retribusi meliputi:

  • Retribusi Pengendalian Lalu Lintas; dan
  • Retribusi Perpanjangan IMTA.

(2) Pemungutan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:

  • pemerintah provinsi pada ruas jalan provinsi; dan
  • pemerintah ...

---

- pemerintah kabupaten/kota pada ruas jalan
kabupaten/kota.

(3) Pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

- pemerintah provinsi untuk perpanjangan IMTA yang
lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan; dan

- pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan
IMTA yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota
yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau
kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan
bermotor perseorangan dan barang.

(2) Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

  • sepeda motor;
  • kendaraan penumpang umum;
  • kendaraan pemadam kebakaran; dan
  • ambulans.

Pasal 4

(1) Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing
jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan

  • tersedia ...

---

- tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum
massal dalam trayek.

(2) Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan
minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan.

Pasal 5

(1) Waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat kepadatan lalu
lintas pada suatu ruas jalan, koridor atau kawasan
tertentu.

(2) Tingkat kepadatan lalu lintas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:

- memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan
bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu
jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9
(nol koma sembilan); dan

- kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari
10 (sepuluh) km/jam,

berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.

(3) Penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan setelah berkoordinasi dengan forum lalu
lintas dan angkutan jalan.

Pasal 6

Penetapan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan
tertentu, pada waktu tertentu yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur
dalam Peraturan Daerah.

### Pasal 7 ...

---

Pasal 7

(1) Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Retribusi

Pengendalian Lalu Lintas terlebih dahulu mengajukan
permohonan penetapan pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan.

(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan
pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 8

Untuk pelaksanaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas,
pemerintah daerah wajib menyediakan sistem dan peralatan
yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan lalu lintas
kendaraan bermotor perseorangan dan barang.

Pasal 9

(1) Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
- perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan
yang dilakukan pembatasan;
- pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan
perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau
kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan;
- pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk
kepentingan lalu lintas; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Peningkatan ...

---

(3) Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:

- penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur
dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum
massal;

- penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas
pendukung angkutan umum massal; dan

- penggunaan dan pengembangan teknologi informasi
untuk kepentingan pelayanan angkutan umum
massal.

(4) Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam

Peraturan Daerah.

Pasal 10

(1) Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang

perseorangan dan badan hukum yang menggunakan
kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas
jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas.

(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Wajib Retribusi.

Pasal 11

(1) Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi:

  • efektivitas pengendalian lalu lintas; dan
  • dapat menutup biaya penyelenggaraan.

(2) Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan
biaya kemacetan.

(3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya

pemeliharaan, dan biaya bunga.

### Pasal 12 ...

---

Pasal 12

Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

Pasal 13

(1) Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi
pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja
Tenaga Kerja Asing.

(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah,
perwakilan negara asing, badan-badan internasional,
lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan
tertentu di lembaga pendidikan.

Pasal 14

(1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi

Kerja Tenaga Kerja Asing.

(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Wajib Retribusi.

Pasal 15

(1) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan

paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian
di bidang ketenagakerjaan.

(2) Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan

dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 16 ...

---

Pasal 16

(1) Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan

untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan
di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya
dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan
pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja
lokal.

(2) Pemanfatan penerimaan Retribusi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.

Pasal 17

(1) Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan

pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke
Kas Negara sebagai PNBP.

(2) Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyetoran PNBP.

Pasal 18

Ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---