Besaran dan Fenggunaan luran
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha
**(4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat**
dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu,
jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi
melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan
Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Pasal11...
SK No 250753 A
---
- lo-
Pasal 1
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas luran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6
ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
Ketentuan mengenai besaran, p€rsyaratan, dan tata l2l cara pengenaEm tarif atas Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan Pengatur.
**(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif**
atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal 2
**(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan**
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran
kepada Badan Pengatur.
**(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:**
- Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
SK No250749A b. usaha . . .
---
PRESIDEN
- usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki
fasilitas jaringan distribusi,
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
**(3) Badan Usaha yang wajib Iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum
(ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
- Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga
Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan
yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan
melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada
konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan
kegiatan usaha Pengolahannya.
**(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam**
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa
ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha
Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi
yang telah memiliki Hak Khusus; dan
- Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas
Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan
distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan
Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
**(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat**
**(2) merupakan jenis PNBP.**
Pasal 2
**(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau**
keterlambatan pembayaran luran, Badan Usaha
dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari bagian yang
terutang dan bagan dari bulan dihitung 1 (satu) bulan
penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
.SK No250758A (2) Badan. .
---
PRESIDEN
(21 Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap
Badan Usaha atas kekurangan dan/atau
keterlambatan pembayaran Iuran dan denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Tata cara penagihan Iuran dilaksanakan sesuai**
dengan ketentuan peraturan di
bidang PNBP.
Pasal 3
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar
Minyak yang dijual.
**(2) Iuran . . .**
SK No250750A
---
PRESIDEN
dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana l2l Iuran yang
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan
berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang
dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
**(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
gasoline); a. avgas lauiation
- avnlr laviationturbinel;
- bensin (gasolinel;
- minyak solar (gas oil);
- minyak tanah (lcerosenel;
- mediumdistillatefuel; dan
minyak bakar lf,uel oit1, C.
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.
**(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha**
dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
**(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5)
merupakan PNBP.
Pasal 4
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara.
BABIII ...
SK No250751A
---
PRESIDEN
Pasal 5
(l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah
volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per
bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan
hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo
(nol koma dua lima persen).
(21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l):
- mengacu pada harga jual yang tercantum dalam
inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
pemegang izin; dan
- tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
a
Pasal 6
**(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha**
yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau
pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada
perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang
diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik
(Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan
dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol
persen).
(21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengatur.
Pasal 7
(l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi
**(5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat**
didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume
atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan
dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima
persen) dari harga jual Gas Bumi.
SK No250752A (2) Jumlah. . .
---
PRESIDEN
(21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per
seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet),
satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal
Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi
lainnya yang setara sesuai transaksi.
**(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi
tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter
sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau
harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam
Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs
tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan.
Pasal 9
**(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan
berdasarkan realisasi.
(21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang
bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan
berikutnya.
**(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud**
pada ayat l2l dengan hari libur,
Iuran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 12
**(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan
menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran
kepada Badan Pengatur.
Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume,
harga jual atau tarif nilai penjualan
sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang
ditagthkan kePada realisasi Iuran, dan
Iuran terutang.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l**
disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.
1. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
**(5) Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilaksanakan melalui sistem informasi.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan**
dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan
Peraturan Badan Pengatur.
SK No250754A Pasal 13. . .
---
PRESIDEN
- tl-
Pasal 13
**(1) Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12, Badan Pengatur:
- menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan
dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada
Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar;
atau
- menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan
Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil.
Dalam hal terdapat: l2l
- temuan dari hasil pengawasan;
- revisi laporan bulanan Badan Usaha;
- kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran;
atau
- perubahankeb[jakanpemerintah,
Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
**(3) Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan**
surat tagihan atau surat pemberitahuan.
Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat l4l
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 14
**(1) Berdasarkan:**
- surat tagihan; atau
- suratpemberitahuan,
Badan Usaha dapat
atau pengembalian PNBP.
(2t pengajuan keringanan atau
pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
### Pasal 15. . .
SK No250755A
---
PRESIDEN
Pasal 15
(l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Iuran,
Usaha dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran.
(2t atas kelebihan pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka atas jumlah Iuran
berikutnya.
**(3) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan**
pembayaran Iuran sebasaimana dimaksud pada ayat
(21 dapat diberikan secara langsung melalui
bukuan.
**(4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
sesuai dengan ketentuan ayat l2l, dan ayat (3)
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 16
**(1) Kepala Badan Pengatur dapat meminta badan yang**
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan untuk
melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam
rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
Pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka l2l pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
**(3) Berdasarkan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l), Kepala Badan Pengatur menerbitkan
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil
paling lambat lO (sepuluh) hari kerja sejak laporan
hasil pemeriksaan diterima.
**(4) Berdasarkan . . .**
SK No250756A
---
PRESIDEN
**(4) Berdasarkan Surat Ketetapan PNBP**
Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar,
atau Surat Ketetapan PNBP Nihil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha dapat
mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan
pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 17
Perencanaan PNBP pada Badan Pengatur dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP.
Pasal 18
**(1) Kepala Badan Pengatur sesuai dengan**
dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP.
(21 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) meliputi:
- .rnggaran biaya operasional; dan/ atau
- kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengatur.
**(3) Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit**
kerja lain di lingkungan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dalam rangka
mendukung penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
**(4) Usulan penggunaan sslagaimana dimaksud pada**
ayat (l) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
BABVII ...
SK No250757A
---
FR,ESIDEN
-t4-
Pasal 19
**(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan
Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan
Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) l2l jangka diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk
waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan
kepada Badan Usaha.
**(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran**
tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran
tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21
belum kewaj ibannya, Badan Pengatur
dapat sanksi administratif berupa
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha
atau Hak Khusus Badan Usaha.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
pencabutan perizinan berusaha.
**(5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
**(1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban**
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh
tempo terutang, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan l2l
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
**(3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi
Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dan
tidak kewajiban Pasal 2L ayat l2l
pembayaran Iuran terutang pada Badan Usaha.
### Pasal 23...
SK No250759A
---
PRESIDEN
Pasal 23
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau
pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau
Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan
tanggungjawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasa724
**(1) Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan**
Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2006 tentang
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 2006 tentang Besaran dan
Penggunaan Iuran Badan Usaha ddam Kegiatan
Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
t2t kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
**(3) Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan**
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- Badan Usaha dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha
Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh
Badan Pengatur.
- Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral untuk
pencabutan perizinan berusaha.
- Pengurusan piutang Badan Usaha wajib
diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara.
### Pasal 25. . .
SK No250750A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 25
**(1) Kewajiban Usaha yang timbul berdasarkan**
Peraturan Pemerin tah Nomor 48 Tahun 2019 tentang
Besaran dan Iuran Badan Usaha dalam
dan Pendistribusian
Gas Bumi
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48
U
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
t2l
negara.
**(3) pengurusan**
mengurus
saha Badan
oleh Badan
Pengatur.
**(4) Pada saat Badan Pengatur pengurus€rn**
utang kepada instansi mengurus
negara se
Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
blik Indonesia Nomor 6364), dinyatalan masih
tidak berten tangan dengan Peraturan
Pemerin
PasaT 27 ...SK No250751A
---
Pasal27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui
Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan
Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l2 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20l9 tentang
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6364),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan ini mulai berlaku setelah
3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No250762A
---
tnr
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jalerta
pada tanggal 20 Februari 2025
ttd.
s
pada tanggal 20 Februari 2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
I
Salinan scsuai dengan aslinya
SK No235757A
---
PRESIDEN
