Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA,

PP No. 9 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam