PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA,
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda,
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan
tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia,
ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam
