PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Ditetapkan: 2018-09-25
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang
14 didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Perusahaan Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk
Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan
Negeri putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/
2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN
Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta
Leces pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas
berada dalam keadaan insolvensi.
Pasal2...
SK No 169771 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan:
Badan a. peraturan perundang-undangan di bidang
Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Perseroan c. peraturan perundang-undangan di bidang
Terbatas; dan
- peraturan pemndang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana PT Kertas Leces termasuk likuidasi
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9
(sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
. Agar. .
SK No 169735 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
sil Djaman
SK No 169734A
