Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES

PP No. 9 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2018-09-25

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang 14 didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Perusahaan Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Negara Kertas l,eces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan Negeri putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2Ot8, sehingga harta Leces pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas berada dalam keadaan insolvensi. Pasal2... SK No 169771 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: Badan a. peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Milik Negara; - peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Perseroan c. peraturan perundang-undangan di bidang Terbatas; dan - peraturan pemndang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana PT Kertas Leces termasuk likuidasi dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas l,eces dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. . Agar. . SK No 169735 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, sil Djaman SK No 169734A