Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947 tentang KANTOR URUSAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Rapat Badan Pengawas diadakan ditempat kedudukan P.P.R.I. sedikit-dikitnya 3 bulan sekali dengan dihadiri oleh Direktur P.P.R.I., kecuali jika berhubung dengan suatu hal yang istimewa oleh Badan Pengawas dipandang perlu, bahwa rapat harus dilangsungkan dengan tidak dihadiri oleh Direktur itu.
Pasal 18.
Anggota dari Badan Pengawas menerima penggantian biaya bepergian dan bermalam, yang sebenarnya dikeluarkan dengan cara yang hemat, dan menerima uang duduk sebesar Rp. 20,- untuk tiap-tiap hari bersidang.
Peraturan tambahan Pasal 19.
Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku.
Pasal 20.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, dan boleh dinamakan: "Peraturan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik INDONESIA" (disingkat Peraturan P.P.R.I.).
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 April 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Kemakmuran,
A.K. GANI.
Diumumkan pada tanggal 30 April 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
