Langsung ke konten

PEMBIAYAAN USAHA TANI

PP No. 81 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:

- Petani; dan
- Badan Usaha Milik Petani.
(21 Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas
2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada

ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani
dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh
Gabungan Kelompok Tani.

(4) Badan .

SK No 041809 A

---

PRESIDEN

(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, cian/atau peternakan.

Pasal 4

Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
- sarana produksi;
- produksi/budi daya;
- penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran
hasil; dan/atau
- jasa penunjang.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani

Menteri menJrusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
(21 Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pedoman dalam pen5rusunan
rencana kebutuhan Usaha Tani.

(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha
dan/atau luasan tanam per hektare.

Pasal 6

(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana
kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana kebutuhan permodalan; dan
- skema pengembalian.

(3) Rencana

SK No 041810 A

---

FRESIDEN

(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada
ke.butuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2).

(41 Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani
dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan
Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 7

(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memberikan pendampingan dalam
pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani
dan/atau Badan Usaha Milik Petani.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada aydt (1)

berupa pendampingan terhadap:
- penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani;
- manajemen Usaha Tani;
- teknis Usaha Tani; dan/atau
- administrasi keuangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha
Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana
kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan melalui:

- Lembaga Perbankan; dan/atau
- Lembaga Pembiayaan.
(21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang
perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan
Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Lembaga

SK No 047986 A

---

PRESIDEN

(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan:
- pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk
memfasilitasi serta membantu Petani dalam
melakukan Usaha Tani; atau
- pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk
memfasilitasi serta membantu Petani dalam
melakukarr Usaha Tani.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan

Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara
bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi
Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk
melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan
Usaha Milik Petani.

(2) Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

(3) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara bidang

perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang
perbankan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara

bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani

kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.

(2) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah

bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal iO dapat didr-rktrnrr dengan pendanaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan

Usaha Miiik Daerah bidang perbankan yang mendapat
penugasan untuk meiayani kebutuha.n Pembiayaan
Usaha Tani scbagaimana dimaksud dalam Pasal 10
membentuk UKP.
(21 Lembaga Perbankan su'asta yang melakukan pelayanan
kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk UKP.

(3) UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21

melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani yang mudatr diakses oleh Petani dan Badan Usaha
Milik Petani.

Pasal 13

Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21 dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan
bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani melaiui:
- lembaga keuangan bukan bank; darr/atau
- jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis,

Pasal 14

Pelayanan keburtuhan Perrrbiayaan Usaha Tani oleh Lembaga
Perbankan sebagainrana dimaksud dalanr Pasal 12
dilaksanakan dengan prosedur rnudah dan persyaratan lunak.
Paszri 1I>
Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan
yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.
Pa-sa1 16
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa:
- agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
- bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau;
dan/atau
- skema Pcnbiayaan lJsaha Tani sesuai dengan
karakteristik dan siklr,rs produksi Pertanian.

Pasai 17 ..

SK No 047988 A

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga

Perbankan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani
memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan
Usaha Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan
Usaha Milik Petani mengakses fasilitas perbankan.

(2) Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani
melalui sistem informasi yang dikelola- oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pertanian.

(3) Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan
keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau
Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Peta-ni.

Pasal 18

Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, persyara.tan lunak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip
kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik
perbankan.

Pasal 19

( 1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Pernerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau
Pemerirrtah Daerah untuk melayani Petani daniatau
Badan Usaha Milik Petani memperoletr Pembiayaan
Usaha Tani.

. (2) Penugasan

SK No 047989 A

---

PRESIDEN

(21 Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-unda.ngan.

Pasal 20

(1) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan
Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Terhadap penugasan kepada Lembaga Pernbiayaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau
pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan
Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
- lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
- jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis,
untuk mengembangkan Pertanian.

Pasal 22

Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur
cepat.

Pasal 23

(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau

agunan dijamin Pemerintah.

(2) Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud

pada ayaL (t), Lembaga Pembiayaan memberikan
kemudahan pembiayaan berupa:
- bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjarrgkau;
dan/atau
- skema

SK No 47990 A

---

PRESIDEN

- skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan
karakteristik dan siklus produksi Pertanian.

(3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran
Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 24

Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan melalui verifikasi:
- kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan
keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan
Kelompok Tani; dan/ atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.

Pasal 25

Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga
Pembiayaan berperan aktif:
- membantu Petani dan Badan Usaha Milik Pelani agar
memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha
Tani; dan
- membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha
Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 26

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani
dan Badan Usaha Milik Petani.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berupa:
- identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembarrgkan;
- cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
- pemantaatarr Pembiayaan Usaha Tani;
- pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
- pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.

### Pasal 27 . .

SK No 047991 A

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja
perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pemantauan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.

Pasal 28

(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
- jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang
mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
- penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani
oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha
Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga
Pembiayaan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan
Pembiayaan Usaha Tani.

Pasal 29

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berjenjang dari bupati/wali kota
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepacia
Menteri dan menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
Pasal30...

SK No 047992 A

---

PRES!DEN

Pasal 30

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21

huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan
Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan
Usaha Tani.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan
pengawasan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 32

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan pertrndang-undangan.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggai
diundangkan.

Agar

SK No 047993 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O

INDONESIA,

trd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

llukum dan
undangan,

anna Djaman

SK No 047994 A

---

PRES IDEN