PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara
Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan
Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor
4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022,
sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan
insolvensi' Pasal 2...SK No 169867 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara
Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
sesuai dengan ketentuan:
- peraturan perundang-undangan di bidang Badan
Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas; dan
- peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling
lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas
Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 093452A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari202S
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 169732A
