Langsung ke konten

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi' Pasal 2...SK No 169867 A --- PRESIDEN

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: - peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara; - peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; - peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan - peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 093452A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari202S INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 169732A