PERUBAHAN KEDUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut
dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemeiintahan, kdpentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Anggaran
---
PRE SIDE N
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja
negara dalam rangka mendanai pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan,
dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan'Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disingkat APBDesa adalah renpana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutny.a
disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1 1a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
RKD adaiah rekening tempat menyimpan uang
Pemerintahan Desia yang menampung seluruh
penerinraan Desa dan untuk membaSrar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
1. Sisa
---
PRESIDE N
L2. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan
oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang
tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun
anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh
kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis
digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran
dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan
anggaran APBDesa.
1. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tertentu.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
**(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan.
**(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterima di RKUD.
**(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana**
Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', Menteri dapat mengenakan sanksi
administratif berupa penundaan penyaluran dana
alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi
hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) diatur dengan Peraturan Menteri.**
1. Ketentuan .
---
#}ru-rlp44V
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan**
setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota
tahun berjalan;
- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
- Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
**(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan**
setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
- Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran
berjalan; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap
sebelurnnya.
**(3) Dalam hat Menteri belum menerima dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
bupati/walikota belum 'merterima ' dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri atau
bupati/walikota mengenakan sanksi administratif
berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai
dengan diterimanya dokumen tersebut.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi adnrinistratif sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) diatur dengan Peraturan Menteri.**
1. Ketentuan
---
PRESIDE N
1. Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
**(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi**
penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.
**(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi**
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang di bidang dalam negeri, dan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat**
**(2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap**
berikutnya.
(41 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal
26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
**(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas**
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan
pelaporan Dana Desa.
**(2) Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap:
- penerbitan
---
- penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai
tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana
Desa;
- penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
- penyampaian laporan realisasi penyaluran dan
konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
- Sisa Dana Desa.
**(1) (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan terhadap:
- penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap
Desa oleh kabupaten/kota; dan
- realisasi penggunaan Dana Desa.
**(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan
kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa,
1. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
**(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh**
bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun
anggaran berikutnya.
**(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran**
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan
bupati/walikota tentang perubahan penjaba-ran APBD
dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk
selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah
tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD.
1. Ketentuan
---
f)ru-rlgy447
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal27
**(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari**
3Oo/o (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran
sebelumnya, bupati/walikota memberikan q+\s.i
administratif kepada Desa yang bersangkutan.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un**
anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.
**(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih**
terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 3Oo/o (tiga puluh
persen), bupati/walikota memberikan sanksi
administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun**
anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun
berjalan.
(s) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 menjadi dasar Menteri
melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk
kabupaten/ kota tahun anggaran berikutnya.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.**
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
P[IESIDEN
R i..FJI.JEIL IK IND ONES IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 'Pemerintah pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Lembarari Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
ttd.
Di unclernglcarrr d i Jakarta
pac'ia ta:.nggal 29 Maret 2016
ttd.
Salinern sesuai dengan aslinya
I(EMENTtrRIAN SEKRETARIAT NEGARA
RtrPUBLIK INDONESIA
Asis[en Deputi Bidang Pemerintahan
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
De uti Bidang Hukum dan
ng-undangan,
(>-6L
ryono
---
PRESIDEN
