Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA

PP No. 8 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemeiintahan, kdpentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Anggaran --- PRE SIDE N 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan'Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah renpana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutny.a disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 1 1a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adaiah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desia yang menampung seluruh penerinraan Desa dan untuk membaSrar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. 1. Sisa --- PRESIDE N L2. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa. 1. Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu. 1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. **(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD. **(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana** Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) diatur dengan Peraturan Menteri.** 1. Ketentuan . --- #}ru-rlp44V PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan** setelah Menteri menerima dari bupati/walikota: - peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan; - peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan - Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. **(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan** setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa: - Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan - laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya. **(3) Dalam hat Menteri belum menerima dokumen** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum 'merterima ' dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi adnrinistratif sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) diatur dengan Peraturan Menteri.** 1. Ketentuan --- PRESIDE N 1. Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

**(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi** penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. **(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi** penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang di bidang dalam negeri, dan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat** **(2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap** berikutnya. (41 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 1. Ketentuan Pasal 25 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas** pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa. **(2) Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - penerbitan --- - penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; - penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; - penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan - Sisa Dana Desa. **(1) (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan terhadap: - penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan - realisasi penggunaan Dana Desa. **(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa, 1. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh** bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. **(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran** berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjaba-ran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD. 1. Ketentuan --- f)ru-rlgy447 PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal27 **(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari** 3Oo/o (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan q+\s.i administratif kepada Desa yang bersangkutan. **(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un** anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa. **(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih** terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun** anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan. (s) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/ kota tahun anggaran berikutnya. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan** sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.** Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar --- P[IESIDEN R i..FJI.JEIL IK IND ONES IA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 'Pemerintah pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembarari Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 ttd. Di unclernglcarrr d i Jakarta pac'ia ta:.nggal 29 Maret 2016 ttd. Salinern sesuai dengan aslinya I(EMENTtrRIAN SEKRETARIAT NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA Asis[en Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, De uti Bidang Hukum dan ng-undangan, (>-6L ryono --- PRESIDEN