Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
proses Energi, baik secara langsung maupun melalui
konversi atau transformasi.
1. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat
dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun
sebagai Energi.
1. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat
dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana
batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified
coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
1. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber
Energi Baru.
1. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang
dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan
jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
1. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari
Sumber Energi Terbarukan.
1. Pengelolaan . ..
---
PRESIDEN
-.)-
1. Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan
penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta
penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber
Daya Energi.
o Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan
Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin
potensi dari sumber dalam negeri.
1. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
Lingkungan Hidup.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan
terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
12, Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan
persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
t4. Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas
Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada
kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi,
Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-
baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan
sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
t6. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak
dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan
ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan,
lransmisi, dan distribusi.
17, Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses
menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
1. Energi...
---
PRESIDEN
H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
1. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan
belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
1. Energi Final adalah Energi yang langsung dapat
dikonsumsi oleh pengguna akhir.
1. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju
pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju
pertumbuhan ekonomi.
1. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per
unit produk domestik bruto.
1. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah
diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
1. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa
depan.
1. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan
Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi
nasional pada kurun waktu tertentu.
penganekaragaman25. Diversifikasi Energi adaiah
pemanfaatan Sumber Energi.
1. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah
tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
peraturan menerus, dan didirikan sesuai dengan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas
kebijakan energi nasional.
1. Rasio...
---
PRESIDEN
REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
1. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang
menggunakan gas terhadap total rumah tangga.
