Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Minyak bumi, gas bumi, minyak dan gas bumi, eksplorasi,
eksploitasi, kontrak kerja sama, Badan Pelaksana, wilayah
kerja, wilayah hukum pertambangan Indonesia, dan
kegiatan usaha hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak
kerja sama.
1. Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor
terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah
satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai
wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai
www.djpp.depkumham.go.id
---
dengan kontrak kerja sama.
1. Operasi perminyakan adalah kegiatan yang meliputi
eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan
peninggalan sumur (plug and abandonment) serta
pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak
dan gas bumi.
1. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi
yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer
point).
1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas
bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu
tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh
Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun
kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasiepkumham.go dan penanganan produksi (own use).
1. Investment Credit yang selanjutnya disebut insentif
investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal
dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan
fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk
pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi
tertentu.
1. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk
dibagi (lifting) antara Badan Pelaksana dan kontraktor
setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan
pengembalian biaya operasi.
1. Biaya bukan modal (non capital cost) adalah biaya yang
dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang
mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun,
termasuk survei dan intangible drilling cost.
1. Biaya modal (capital cost) adalah pengeluaran yang
dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
1. Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan
kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh
kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi pada suatu wilayah kerja.
1. Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama
dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian
hasil produksi.
1. Kontrak jasa adalah suatu bentuk kontrak kerja sama
untuk pelaksanaan eksploitasi minyak dan gas bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi
www.djpp.depkumham.go.id
---
yang dihasilkan.
1. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai
kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung
maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
1. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor
sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk
pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya
merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada
dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO
adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa
minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.
1. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh
Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyakepkumham.go
dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh
Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas
bumi.
