Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 77 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Penerima Pensiun serta Janda/Dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Pensiunan Hakim;
d. Penerima Tunjangan Veteran;
e. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; dan
f. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
(3) Pensiunan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah :
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

7. Menteri …
7. Menteri Negara termasuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
10. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya.

Pasal 2

(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000;
d. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(2) Kepada pensiunan Pejabat Negara, Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 10% (sepuluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996;
b. 20% (dua puluh persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998;
c. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
d. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
e. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000;
f. 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.

(3) Kepada …
(3) Kepada pensiunan Hakim diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) terhitung mulai bulan Agustus 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung mulai bulan April 2000;
c. 15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan b adalah penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pensiun pokok yang telah disesuaikan dengan dasar pensiun menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

Pasal 3

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Pensiun pokok
b. tunjangan isteri/suami; dan
c. tunjangan anak

Pasal 4

(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
(2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6 …

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratruran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 155