PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECEI.,AKAAN KER.JA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan
pembayaran luran JKK pada program jaminan sosial
ketenagakedaan untuk jangka waktu tertentu bagi Perusahaan
industri padat karya tertentu dengan tetap memberikan
pelindungan bagi Pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 3
**(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi**
Perusahaan industri padat karya tertentu.
(21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK.
**(3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki
jumlah Pekerja paling sedikit 5O (Iima puluh) orang yang
terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
**(4) Industri. . .**
SK No 230431 A
---
(41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- industri makanan, minuman, dan tembakau;
jadi; b. industri tekstil dan pakaian
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri mainan anak; dan
- industri furnitur.
Pasal 4
(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok
tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
- tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol
koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu
dua nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma
lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua
tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma
delapan sembilan persen) dari Upah sebulan
diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol
koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
- tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma
dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan
keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam
tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat
koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan
diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol
koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan.
Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Pasal 5
(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran
JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
**(2) Pemberian . . .**
SK No230432A
---
(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dan ayat (4).
**(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem
kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
**(1) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayar**
oleh Perusahaan setiap bulan paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya.
(21 Perusahaan industri padat karya tertentu diberikan
keringanan Iuran JKK setelah melunasi Iuran JKK sampai
dengan bulan Januari 2025.
**(3) Dalam hal perusahaan industri padat karya tertentu telah**
melunasi Iuran JKK bulan Januari 2025 atau bulan
berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan
pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk
Iuran JKK bulan berikutnya.
Pasal 7
Keterlambatan pembayaran keringanan Iuran JKK dikenakan
denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang
diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(l) Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) direkomposisi sebagai berikut:
a.tingkat...
SK No 230433 A
---
- tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah
direkomposisi untuk Iuran JKP sebesar O,L2Oo/o (noL
koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan; dan
- tingkat risiko lingkungan kerja rendah, sedang, tinggi,
dan sangat tinggi direkomposisi untuk Iuran JKP
masing-masing sebesar O,L4Oo/o (nol koma satu empat
nol persen) dari Upah sebulan.
(21 Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan
Iuran JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai JKP.
Pasal lO
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk
progrErm JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku untuk Iuran JKK bulan Februari 2O25
sampai dengan Iuran JKK bulan Juli 2O25.
Pasal l1
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran JKK sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir,
Perusahaan wajib membayar penyesuaian Iuran JKK dan
denda program JKK kepada BPJS paling
lambat tanggal 3l Desember 2025.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No230434A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan
trasi Hgkum,
vanna Djaman
SK No223236A
---
PEESIDEN
