Langsung ke konten

PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

PP No. 7 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah kemampuan ban[sa dalam mengUasai ilmu pengetahuan dan tekriologi Keantariksaan yang sejajar dan sederajat dengan negara maju dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri sehingga mampu bersaing' Huruf b yang dimaksud dengan "kerja sama nasional" adalah kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan p".!.,*"n tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, p"ri"tittt^t, dErah, badan usaha milik negara dan swasta. yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" adalah kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan negara, organisasi internasional, dan swasta Asing dalam Ueituk bilateral, regional dan/atau multilateral' Ayat(2) ... SK No 169720 A --- PRESIDEN Ayat (21 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai perj anj ian internasional.

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri atau bagian organisasi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a Yang dimaksud dengan "sarana" antara lain laboratorium, fasilitas pabrikasi, perakitan, integrasi dan pengujian, serta peluncuran untuk teknologi Roket, alat uji, alat desain, alat perakit, alat penjejakan, telemetri dan kendali, alat akuisisi data untuk teknologi Satelit dan laboratorium, fabrikasi, perakitan, integrasi dan pengujian untuk teknologi aeronautika. Yang. . . SK No 167946 A --- PRESIDEN Yang dimaksud dengan "prasarana" antara lain sistem pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, transportasi, jaringan komunikasi, listrik dan air bersih untuk teknologi Roket, gedung dan fasilitas perakitan, integrasi dan pengujian, gedung penjejakan, gedung telemetri dan kendali untuk teknologi Satelit dan sistem pemadam kebakarar:., pengelolaan limbah, transportasi, jaringan komunikasi, listrik dan air bersih dan gedung pusat perancangan dan landasan pacu untuk teknologi aeronautika. Huruf b Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain manusia, bahan baku, dan komponen. Huruf c Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "motor Roket" adalah sub sistem Roket yang berfungsi menghasilkan gaya dorong Roket yang terdiri dari propelan, tabung motor Roket, sistem penyala, dan nossel. Huruf b Yang dimaksud dengan "struktur Roket" adalah bagian Roket yang menerima beban kerja yang ditimbulkan dari aerodinamik, propulsi, dan sistem mekanik yang mengintegrasikan bagian-bagian Roket. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjejakan, telemetri, dan kendali" adalah pengukuran jarak jauh untuk mendapatkan informasi sikap wahana dan mengendalikan wahana pada situasi yang diinginkan. Huruf d Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 167947 A --- PRESTDEN Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai pertahanan keamanan negara. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas. ### Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Roket" adalah program yang disusun untuk pengembangan Roket yang dapat dibuat berdasarkan jenis bahan bakar, misi, dan/atau mekanisme terbang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) SK No 167948 A --- PRESIDEN Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "bus Satelit" adalah struktur dasar Satelit itu sendiri dan subsistem yang mendukung Satelit, termasuk lokasi muatan Satelit. Huruf b Yang dimaksud dengan "muatan Satelit" adalah instrumen yang dibawa oleh Satelit dan digunakan untuk mencapai misi yang telah ditentukan. Huruf c Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Satelit nasional" adalah program yang disusun untuk Pengembangan Satelit yang dapat dibuat berdasarkan misi Satelit antara lain telekomunikasi, pengamatan bumi, pengamatan atmosfer dan Antariksa, navigasi dan tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan nasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 167949 A --- PRESIDEN Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "propulsi" adalah ilmu yang mempelajari tentang daya dorong yang dihasilkan oleh obyek sistem untuk menggerakan kendaraan atau lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "aerostruktur' adalah ilmu yang mempelajari tentang bahan dan elemen yang digunakan untuk membuat struktur wahana atau pesawat terbang. Huruf c yang Yang dimaksud dengan "avionik" adalah ilmu mempelajari tentang elektronika yang dirancang untuk digunakan dalam kendaraan aerospace. Terdiri atas komunikasi, navigasi, tampilan atau antarmuka, dan manajemen dari berbagai sistem serta ratusan sistem yang ada di dalam pesawat terbang untuk menampilkan fungsinya masing-masing. Huruf d Yang dimaksud dengan "kendali terbang" adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keseimbangan dalam olah gerak wahana atau pesawat terbang dan perintah, batas dan aturan perilaku wahana atau pesawat terbang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas. ### Pasal 19. . . SK No 093340A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESI"A

Pasal 19

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "persetujuan dari Badan" dilakukan untuk memenuhi ketentuan standar internasional teknologi sensitif (seperti daftar pemenuhan standar, instansi yang berwenang menegakan aturan/inspeksi dan lain-lain, rezim unilateral izin guna ganda), dan tidak termasuk alih teknologi untuk kepentingan pertahanan. Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penjaminan Keamanan" adalah jaminan bahwa barang dan teknologi yang diimpor hanya digunakan di wilayah kedaulatan dan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menangani urusan kepabeanan, kementerian yang menangani urusan perdagangan, kementerian yang menangani urusan pertahanan, kepolisian negara Republik Indonesia, badan yang menangani ur-usan intelijen negara, dan badan yang menangani urusan terorisme. Ayat (2) Cukup jelas. ### Pasal 22. . . SK No 167951 A --- P$TESIDEN

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas Pasal24 Cukup jelas.

Pasal 24

**(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha** impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan persyaratan. **(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - persyaratan administratif; - persyaratan teknis; dan - persyaratan finansial. **(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan** menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas Pasal27 Cukup jelas.

Pasal 27

**(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif Keantariksaan. (21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan Keantariksaan. **(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengendalian impor" dilakukan oleh Badan dan tidak termasuk pengendalian impor untuk kepentingan pertahanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(41 ... SK No 167952A --- PRESIDEN Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.

Pasal 37

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah yang telah memiliki sertifikasi dan/atau memiliki keahlian yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)... SK No 167953 A --- FRESIDEN -t2- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "aspek teknis" antara lain suhu, karakteristik bahan baku, dan paparan radiasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek lingkungan" antara lain suhu, listrik statis, gangguan frekuensi, kualitas udara, air, dan tanah. Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (41 Yang dimaksud dengan "badan publikl adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 40

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur mengenai telekomunikasi. ### Pasal 4 1 Cukup jelas Pasal42 Cukup jelas.

Pasal 42

**(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib** mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri. (21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal43... SK No 167933 A --- FRESIDEN -2t-

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas Pasal47 Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. . Huruf c. . SK No 167955 A --- FRESIDEN -t4- Hurrrf c Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang! antara lain Otoritas Bandara, Tentara Nasional Indonesia, Badan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dan instansi berwenang lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "petugas Keselamatan peluncuran" adalah orang yang diusulkan oleh Penyelenggara Keantariksaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "rtegara ketiga" adalah negara tertentu yang dalam perjalanan ke negara tujuan dilakukan transit padanya. Misalnya perjalanan dari negara Indonesia ke India yang memerlukan transit di Singapura, maka perwakilan diplomatik dan/atau konsuler Indonesia di Singapura melakukan pengawasan proses transit wahana di wilayah tersebut.

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" *t"t" lain Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.

Pasal 53

Yang dimaksud dengan "data dukungl dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam bentuk masukan, pendapat, dan pertimbangit antara lain berupa hasil kajian, naskah urgensi, dan keterangan. Yang dimaksud dengan "data dukungl dalam pelaksanaan peran masyarakat dalam bentuk pelaporan antara lain berupa foto, "ert" tempat, dan waktu kejadian. informasi

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembinaan" antara lain perumusan kebijakan, pemberian pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi kompetensi, pendampingan pengqasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan- Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) yang dimaksud dengan "pembinaan terhadap Penguasaan dan Pen[embangan teknologi aeronautika" adalah tidak termasuk yang diperuntukkan untuk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibina oleh Komite yang membidangi Industri Pertahanan. Ayat (a) Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas. ### Pasal 57 . .. SK No 169721 A --- FRESIDEN _ 16_

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas. SK No 169714A