PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mandiri" adalah kemampuan
ban[sa dalam mengUasai ilmu pengetahuan dan
tekriologi Keantariksaan yang sejajar dan sederajat
dengan negara maju dengan mengandalkan kemampuan
dan kekuatan sendiri sehingga mampu bersaing'
Huruf b
yang dimaksud dengan "kerja sama nasional" adalah
kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan
p".!.,*"n tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan,
p"ri"tittt^t, dErah, badan usaha milik negara dan
swasta.
yang dimaksud dengan "kerja sama internasional"
adalah kerja sama yang dilakukan diantaranya dengan
negara, organisasi internasional, dan swasta Asing dalam
Ueituk bilateral, regional dan/atau multilateral'
Ayat(2) ...
SK No 169720 A
---
PRESIDEN
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur
mengenai perj anj ian internasional.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan
pengembangan" dapat berupa organisasi yang berdiri
sendiri atau bagian organisasi pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga penunjang, dan organisasi masyarakat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sarana" antara lain laboratorium,
fasilitas pabrikasi, perakitan, integrasi dan pengujian, serta
peluncuran untuk teknologi Roket, alat uji, alat desain, alat
perakit, alat penjejakan, telemetri dan kendali, alat akuisisi
data untuk teknologi Satelit dan laboratorium, fabrikasi,
perakitan, integrasi dan pengujian untuk teknologi
aeronautika.
Yang. . .
SK No 167946 A
---
PRESIDEN
Yang dimaksud dengan "prasarana" antara lain sistem
pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, transportasi,
jaringan komunikasi, listrik dan air bersih untuk teknologi
Roket, gedung dan fasilitas perakitan, integrasi dan pengujian,
gedung penjejakan, gedung telemetri dan kendali untuk
teknologi Satelit dan sistem pemadam kebakarar:., pengelolaan
limbah, transportasi, jaringan komunikasi, listrik dan air
bersih dan gedung pusat perancangan dan landasan pacu
untuk teknologi aeronautika.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain manusia,
bahan baku, dan komponen.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "motor Roket" adalah sub sistem
Roket yang berfungsi menghasilkan gaya dorong Roket
yang terdiri dari propelan, tabung motor Roket, sistem
penyala, dan nossel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "struktur Roket" adalah bagian
Roket yang menerima beban kerja yang ditimbulkan dari
aerodinamik, propulsi, dan sistem mekanik yang
mengintegrasikan bagian-bagian Roket.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penjejakan, telemetri, dan
kendali" adalah pengukuran jarak jauh untuk
mendapatkan informasi sikap wahana dan
mengendalikan wahana pada situasi yang diinginkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat(3) ...
SK No 167947 A
---
PRESTDEN
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur
mengenai pertahanan keamanan negara.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
### Pasal 1 1
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Roket"
adalah program yang disusun untuk pengembangan
Roket yang dapat dibuat berdasarkan jenis bahan bakar,
misi, dan/atau mekanisme terbang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
SK No 167948 A
---
PRESIDEN
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bus Satelit" adalah struktur
dasar Satelit itu sendiri dan subsistem yang mendukung
Satelit, termasuk lokasi muatan Satelit.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "muatan Satelit" adalah
instrumen yang dibawa oleh Satelit dan digunakan untuk
mencapai misi yang telah ditentukan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "program Pengembangan Satelit
nasional" adalah program yang disusun untuk
Pengembangan Satelit yang dapat dibuat berdasarkan
misi Satelit antara lain telekomunikasi, pengamatan
bumi, pengamatan atmosfer dan Antariksa, navigasi dan
tujuan lain yang memiliki nilai manfaat bagi
kemaslahatan dan kesejahteraan nasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No 167949 A
---
PRESIDEN
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "propulsi" adalah ilmu yang
mempelajari tentang daya dorong yang dihasilkan oleh
obyek sistem untuk menggerakan kendaraan atau
lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aerostruktur' adalah ilmu yang
mempelajari tentang bahan dan elemen yang digunakan
untuk membuat struktur wahana atau pesawat terbang.
Huruf c
yang Yang dimaksud dengan "avionik" adalah ilmu
mempelajari tentang elektronika yang dirancang untuk
digunakan dalam kendaraan aerospace. Terdiri atas
komunikasi, navigasi, tampilan atau antarmuka, dan
manajemen dari berbagai sistem serta ratusan sistem
yang ada di dalam pesawat terbang untuk menampilkan
fungsinya masing-masing.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kendali terbang" adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang keseimbangan
dalam olah gerak wahana atau pesawat terbang dan
perintah, batas dan aturan perilaku wahana atau
pesawat terbang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
### Pasal 19. . .
SK No 093340A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESI"A
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "persetujuan dari Badan" dilakukan
untuk memenuhi ketentuan standar internasional teknologi
sensitif (seperti daftar pemenuhan standar, instansi yang
berwenang menegakan aturan/inspeksi dan lain-lain, rezim
unilateral izin guna ganda), dan tidak termasuk alih teknologi
untuk kepentingan pertahanan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penjaminan Keamanan" adalah
jaminan bahwa barang dan teknologi yang diimpor hanya
digunakan di wilayah kedaulatan dan wilayah yuridiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain
kementerian yang menangani urusan kepabeanan,
kementerian yang menangani urusan perdagangan,
kementerian yang menangani urusan pertahanan, kepolisian
negara Republik Indonesia, badan yang menangani ur-usan
intelijen negara, dan badan yang menangani urusan terorisme.
Ayat (2)
Cukup jelas.
### Pasal 22. . .
SK No 167951 A
---
P$TESIDEN
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 24
**(1) Rekomendasi untuk mendapatkan perizinan berusaha**
impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
diberikan oleh Badan dengan memperhatikan daftar
Teknologi Sensitif Keantariksaan dan pemenuhan
persyaratan.
**(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
**(3) Dalam hal Penyelenggara Keantariksaan selain Badan**
menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan
impor Teknologi Sensitif Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanggung jawab tetap melekat
kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal27
Cukup jelas.
Pasal 27
**(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 24 ayat (2) huruf c berlaku untuk Penyelenggara
Keantariksaan selain Badan berbentuk badan hukum
yang mengajukan permohonan impor Teknologi Sensitif
Keantariksaan.
(21 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berupa bukti kemampuan finansial
pertanggungjawaban kerr.rgian akibat kegiatan
Keantariksaan.
**(3) Ketentuan mengenai persyaratan finansial sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengendalian impor" dilakukan oleh
Badan dan tidak termasuk pengendalian impor untuk
kepentingan pertahanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(41 ...
SK No 167952A
---
PRESIDEN
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur
mengenai keterbukaan informasi publik.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah yang telah
memiliki sertifikasi dan/atau memiliki keahlian yang diakui
secara nasional dan/atau internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No 167953 A
---
FRESIDEN
-t2-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aspek teknis" antara lain suhu,
karakteristik bahan baku, dan paparan radiasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aspek lingkungan" antara lain
suhu, listrik statis, gangguan frekuensi, kualitas udara,
air, dan tanah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (41
Yang dimaksud dengan "badan publikl adalah badan eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Undang-Undang yang mengatur
mengenai telekomunikasi.
### Pasal 4 1
Cukup jelas
Pasal42
Cukup jelas.
Pasal 42
**(1) Penyediaan bahan baku dan komponen wajib**
mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan
komponen produk dalam negeri.
(21 Penyediaan bahan baku dan komponen produk dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal43...
SK No 167933 A
---
FRESIDEN
-2t-
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 167955 A
---
FRESIDEN
-t4-
Hurrrf c
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang! antara
lain Otoritas Bandara, Tentara Nasional Indonesia,
Badan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia dan instansi berwenang lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "petugas Keselamatan peluncuran"
adalah orang yang diusulkan oleh Penyelenggara
Keantariksaan dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan
Badan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2t
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rtegara ketiga" adalah negara tertentu
yang dalam perjalanan ke negara tujuan dilakukan transit
padanya. Misalnya perjalanan dari negara Indonesia ke India
yang memerlukan transit di Singapura, maka perwakilan
diplomatik dan/atau konsuler Indonesia di Singapura
melakukan pengawasan proses transit wahana di wilayah
tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
*t"t" lain Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi
pemerintahan.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "data dukungl dalam pelaksanaan peran
serta masyarakat dalam bentuk masukan, pendapat, dan
pertimbangit antara lain berupa hasil kajian, naskah urgensi, dan
keterangan.
Yang dimaksud dengan "data dukungl dalam pelaksanaan peran
masyarakat dalam bentuk pelaporan antara lain berupa foto, "ert" tempat, dan waktu kejadian. informasi
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembinaan" antara lain perumusan
kebijakan, pemberian pendidikan dan pelatihan, bimbingan
teknis, sertifikasi kompetensi, pendampingan pengqasaan dan
pengembangan teknologi Keantariksaan-
Ayat (2)
CukuP jelas.
Ayat (3)
yang dimaksud dengan "pembinaan terhadap Penguasaan dan
Pen[embangan teknologi aeronautika" adalah tidak termasuk
yang diperuntukkan untuk alat peralatan pertahanan dan
keamanan yang dibina oleh Komite yang membidangi Industri
Pertahanan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
### Pasal 57 . ..
SK No 169721 A
---
FRESIDEN
_ 16_
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
SK No 169714A
