TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima
penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
---
3 2009, No.169
tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus.
1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau
terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
1. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana
pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana
Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
1. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua
kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
1. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu
yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
1. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang
ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon
yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut
kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya
masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
1. Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja dan badan lain yang membayar
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, dan Jaminan Hari Tua.
Pasal 2
**(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai**
berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
---
2009, No.169 4
dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final.
**(2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,**
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan
sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
kalender.
Pasal 3
**(1) Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat**
dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan
kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
**(2) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon**
secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang
Pesangon.
**(3) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon**
secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana
Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima
hak atas Uang Pesangon.
**(4) Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada**
perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun
membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta
dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun
yang dibayarkan secara sekaligus.
Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang
Pesangon ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
---
5 2009, No.169
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 5
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
ditentukan sebagai berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
**(1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau
dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya,
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan
yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-
masing tahun kalender yang bersangkutan.
**(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau
kredit pajak.
**(3) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a)
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
**(1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong,**
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
**(2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak**
Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat
dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang
berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
---
2009, No.169 6
**(3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan**
melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap Pegawai
yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%
(nol persen).
Pasal 8
**(1) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh**
pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja dengan pembayaran secara sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat
pengalihan Uang Pesangon.
**(2) Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh**
pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemberi kerja
tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas pengalihan Uang Pesangon tersebut.
**(3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat
pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.
Pasal 9
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada
perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari
Tua yang dibayarkan sekaligus diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan
---
7 2009, No.169
pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dan pembayarannya dilakukan setelah
Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon,
Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4067), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
,
