Langsung ke konten

PENAMBAI{AN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDoNESIA

PP No. 67 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp388.564.810.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20t3, 20L4, 20L5, 20L6, 20t7, 20t8, 2019, dat 2O2O, dengarrr rincian sebagaimana tercantum dalam