PENAMBAI{AN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDoNESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp388.564.810.000,00 (tiga ratus delapan puluh
delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
yang pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
20t3, 20L4, 20L5, 20L6, 20t7, 20t8, 2019, dat
2O2O, dengarrr rincian sebagaimana tercantum dalam
