(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modai Saham PT.
Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA).
