Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 65 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modai Saham PT.
Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 15.554 (lima belas
ribu lima ratus lima puluh empat) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Enerry Management
Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

. Pasal 3. .

SK No C82885 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr
Management Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A
dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr
Management Indonesia berubah menjadi perseroan
terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan
b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik
Negara menjadi pemegang saham PT Enerry Management
Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT.
Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA). (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 2), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 082884 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2O2L

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2O2I

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
a-

vanna Djaman

SK No 099375 A