Langsung ke konten

JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PP No. 65 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digu-nakan
untuk usaha tani.

1. Usaha

SK No 008578 A

---

PRES IDEN

1. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian,
mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya,
penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil,
dan I atau jasa penunjang.
1. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/ata.u beserta keluarganya yang melakukan Usaha
Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, danf atau peternakan.
1. Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk
memberikan kemudahan kepada Petani dalam
memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani.
1. Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi
pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain
pertanian.
1. Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah
Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonorn.
1. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan
Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.

(2) Jaminan .

SK No 008579 A

---

PRESIDEN

(2) Janrinan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan
kemudahan untuk memperoleh:
- Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan
sebagai kawasan pertanian; dan
- Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan
terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.

(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau. ditetapkan

sebagai kawasan pertanian sebagaimarra dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang
pengiLlas,aannya berada di Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.

(2), (4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi pinjaman mcldal bagi
Petani.

Pasal 3

(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
kesesuaian lahan.
(21 Ketentuan iebih lanjut mengenai kesesuaian lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Kemudahan untuk Memperoleh Tanah Negara yang Diperuntukkan atau
Ditetaokan Sebagai Kawasan Pertanian

Pasal 4

(1) Pembe;ian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara

yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, paling luas 2 (dua) hektare.
(21 Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Llsaha Tani dan menggarap paling
Iu,.as 2 (dua) hektare;
- Peta.ni yang memiliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2
(dua) hektare; dan/atau

- Petani
SK No 008580 A

---

PRESIDEN

- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5
(lima) tahun berturut- turut.

Pasal 5

Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam
bentuk rzin pengusahaan, rzin pengelolaan, atau rzin
pemanfaatan.

Pasal 6

Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat
mengajukan permohonan rzin pengusahaan, tzin pengelolaan,
atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah
Negara yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam
kelembagaan Petani.

Pasal 7

Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk
memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan,
atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali
kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi.
- fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
- surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling
sedikit 5 (lima) tahun bertrrrut-turut yang divalidasi oieh
kepala desa/ lurah setempat;
- surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika
Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi
oleh kepala desa/lurah setempat; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau
tergabung dalam kelembagaan Petani.

. Pasal 8. .

SK No 008581 A

---

FRESIDEN

Pasal B

(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izrn

pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan
sebagainrana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan
verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
persyaratan diterima secara lengkap.
(21 Jika trasil verifikasi menunjukkan permohonan rzin telah
memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5
(lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, rzin
pengelolaan, atau izin penranfaatan.

(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak

memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalarn waktu 5
(lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan,
izin pengelolaan, atau rzin pernanfaatan.

(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin

pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan
penolakan.

Pasal 9

Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2\ berkoordinasi dengan kantor
pertanahan kabupaten/kota setempat.

Pasal 10

Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal I I
Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaarr, atau izin
pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 12

Petani yalrg telah memperoleh izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
- melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi
daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara
panen hasil pertanian yang baik (good handling practices),
dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good
manufactuing p r actice s) ;

- mem.anfaatkan
SK No 008582 A

---

PRESIDEN

  • memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
  • menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
  • mencegah kerusakan lahan; dan
  • memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup

Pasal 13

Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
- mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan
nonpertanian;
- mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara
keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari
bupati/wali kota; dan
- mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau
pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.

Pasal 14

(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin

pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh
izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan:
- melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12; dan
- tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin

pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.

Bagian Ketiga
Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan
Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian

Pasal 15

(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang

berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial
sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:

  • Petani

SK No 008595 A

---

FRESTDEN

- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2
(dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan
Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar
yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada
Petani setempat yang:
- tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan
Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai
kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun
berturut-turut; atau
- m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua)
hekr-are

(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi
tanah terlantar yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam
kelembagaan Petani.
(41 Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah
terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peratura.n perundang-undangan.

Bagian Keempat
F-asilitasi Pinjaman Modal

Pasal 16

(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam

### Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:

- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2
(dua) hektare; dan/atau

- Petani
SK No 008594 A

---

PRESIDEN

- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam
kelembagaan Petani.

(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)

digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas
kepemilikan Lahan Pertanian.

Pasal 17

(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:

- prosedur mudah;
- persyaratan ringan; dan
- pemberian akses terhadap lembaga perbankan
dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.

(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan
untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.

(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah
dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam

### Pasal 16 untuk alih profesi.

(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan
pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil
pertanian

(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan
kewirausahaan dan bantuan modal.

(4) Pelatihan .

SK No 008585 A

---

PRESIDEN

(41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit meliputi:
- pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian;
dan
- pelatihan teknis pertanian.

(3) (5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan

kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 19

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang
telah:
- memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2);
- memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; dan
- aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18.

Pasal 20

Pembinaan kepada Petani sebagaimana dirtraksud dalam

### Pasal 19 dilakukan melalur:

- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
- penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good
agrianlture practices), cara panen hasil pertanian 1,,ang baik
(good handling practices), dan cara pengolahan hasil
pertanian yang baik (good manufactuing practices); dan
- bimbingan, supervisi, dan konsult-asi.

Bagian

SK No 008586 A

---

PRESIDEN

_ 10_

Bagian Kedua
Pcngawasan

Pasal 21

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pengawasan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.

Pasal 22

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)
dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan
Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan
Luasan Lahan Pertanian.

Pasal 23

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
paiing sedikit memuat informasi mengenai:
- luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
- jumlah Peta.ni yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan
Pertanian; dan
- penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian
yang b4ik (good agrianlture practicesl, cara panen hasil
pertanian yang baik (good handling practicesl, dan cara
pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufactunng
practices).

Pasal 24

(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam

### Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam

laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
- bupati/wali kota kepada gubernur; dan
- gubernur kepada Menteri.

(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai
dokumen pendukung lainnya.

(4) Laporan

SK No 008587 A

---

PRESIDEN

_ 11_

(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali
atau seu,aktu-waktu jika diperlukan.

(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan
dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dunaksud
dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan
pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.

Pasal 26

Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau perbyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan

### Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif
oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan,
izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 008588 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi m dan Perundang-undangan,

q;
l&,
*r
vanna Djaman /,t

SK No 008755 A

---

PRESIDEN