PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang
(Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 123 Tahun 202l tenlang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling
banyak Rp456.253.223.000,00 (empat ratus lima
puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta dua
ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok
negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan
Rekening Dana Investasi (RDI) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan
Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 198345A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tangeal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
PIh Perundang-undangan dan
Hukum,
|,il^
Sihwati Lestari
SK No 188957A
---
PRESIDEN
