PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang
(Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 123 Tahun 202l tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp1.754.0OO.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima
puluh empat miliar rupiah).
**(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 198336A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. De Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
trJ, W *
ihwati l,estari
SK No 188955A
