Langsung ke konten

UNIT LAYANAN DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

PP No. 60 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewrrjudkan hak
Penyandang Disabilitas.
1. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan
penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk
menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk
Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
1. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar
disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada
pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,
atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
1. Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disebut ULD Ketenagakerjaan
adalah unit layanan yang merupakan bagian dari
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
daerah di bidang ketenagakerjaan.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Penyandang

SK No 031426 A

---

PRESIDEN

1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 2

(1) Pemerintah daerah wajib memiliki ULD

Ketenagakerjaan.

(2) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang ketenagakerjaan di provinsi dan
kabupaten/kota.

Bagian Kesatu
Penguatan Perangkat Daerah

Pasal 3

(1) ULD Ketenagakedaan dilaksanakan melalui

penguatan tugas dan fungsi dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang ketenagakerjaan di provinsi dan
kabupaten/kota.

(2) Keanggotaan

SK No 031411 A

---

PRESIDEN

(2) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- koordinator;
- sekretaris; dan
- anggota.

(3) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bersifat ex-officio.

(4) Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 4

(1) ULD Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat sebagai

tenaga pendamping.

(2) Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pa.da

ayat (1) dilakukan dengan proses rekrutmen dan
seleksi secara transparan dan akuntabel.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya

manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki
pengetahLr.an, keterampilan, etika, dan kepekaan
dalam melayani Penyandang Disabilitas.

(2) Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Pegawai ASN yang berada pada dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan
kabupaten/kota; dan
- tenaga penCamping Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang

ULD Ketenagakerjaan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t),

termasuk kemampuan berkomunikasi dan
berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh pemerintah danl atau pemerintah
daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.

Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

Pasal 7

(1) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan

disediakan dalam rangka memberikan kemudahan
pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Sarana dan prasarana ULD Ketenagakerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
- ruang pelayanan yang memenuhi standar dan
mudah diakses untuk melaksanakan layanan
ULD Ketenagakerjaan;
- fasilitas yang mudah diakses pada ruang
pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang
Disabilitas; dan
- fasilitas pendukung lainnya.

SK No 031413 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
- merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang
Disabilitas;
- memberikan informasi kepada pemerintah,
pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai
proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja,
penempatan keda, keberlanjutan keda, dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa
Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
- menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja
Penyandang Disabilitas ;
- menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja
yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
dan
- mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi
kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan
penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang
Disabilitas.

Pasal 9

Perencanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas
sebagimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat
dilaksanakan melalui:
- identifikasi Akomodasi yang Layak dengan
memperhatikan ragam Penyandang Disabilitas;

  • identifikasi.

SK No 031414 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK !NDONESIA

- identifikasi bidang pekerjaan dan peluang usaha yang
dapat dilakukan Penyandang Disabilitas;
- identifikasi pelatihan kerja yang dibutuhkan
Penyandang Disabilitas; dan
- diseminasi atau sosialisasi bagi pemberi kerja dalam
melaksanakan proses rekrutmen tenaga kerja
Penyandang Disabilitas baik melalui jalur rekrutmen
umum yang bersifat inklusif maupun jalur rekrutmen
khusus.

Pasal 10

(1) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah

daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses
rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan
kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier
yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b dilaksanakan secara periodik paling singkat 6
(enam) bulan sekali.

(2) Pemberian informasi kepada pemerintah, pemerintah

daerah, dan perusahaan swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
daring atau luring.

### Pasal 1 1

(1) Pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang

Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c dilakukan dalam rangka pelatihan,
penempatan, dan pemberdayaan.

(2) Pendampingan

SK No 031427 A

---

PRESIDEN

(2) Pendampingan kepada tenaga keda Penyandang

Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen minat, bakat, kemampuarr, dan
Akomodasi yang Layak yang diperlukan;
- komunikasi awal dengan pemberi kerja terutarna
pada fase awal penempatan kerja;
- pengembangan jejaring kewirausahaan; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam
Penyandang Disabilitas.

Pasal 12

Pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima
tenaga kerja Penyandang Disabilitas setragaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dalam
bentuk:
- penyesuaian yang diperlukan di lingkungan kerja
baik penyesuaian alat kerja maupun sistem kerja;
- komunikasi awal dengan tenaga kerja Penyandang
Disabilitas terutama dalam fase awal bel<erja;
- Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk tenaga
kerj a Penyandang Disabilitas;
- penyelenggaraan sesi cara berinteraksi dengan tenaga
kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; dan
- pendampingan lain sesuai dengan ragam Penyandang
Disabilitas.

Pasal 13

Koordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan
tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat
bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dalam
bentuk:

- bimbingan
SK No 031416 A

---

PRESIDEN

- bimbingan teknis;
- distribusi alat bantu kerja; dan
- kegiatan lain sesuai dengan ragam Penyandang
Disabilitas.

Pasal 14

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
kinerja ULD Ketenagakerjaan.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
dan pengendalian mutu dalam Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan
Penyandang Disabilitas.

Pasal 15

(1) Penyelenggara ULD Ketenagakerjaan wajib

melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur
dan bupati/wali kota.

(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan

laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Pelaporan

SK No 031417 A

---

PRESIDEN

(3) Pelaporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan

(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dilakukan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara
daring dan/atau luring.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan
ke tentuan peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 17

Pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD
Ketenagakerjaan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031418 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 031425 A

---

PRESIDEN