Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN PP 14-1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA

PP No. 6 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989 kekayaan Negara pada Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. (2) Terhitung mulai tanggal yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, kekayaan Negara pada Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 10