Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang
selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri
Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional
Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan instrumen
hukum lainnya.
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan.
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang
selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
1. Program . . .
---
1. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
