Langsung ke konten

KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PP No. 59 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang

selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri

Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional

Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,

dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang

untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan dan penyusunan instrumen

hukum lainnya.

1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan

tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat

secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh

lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui

prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-

undangan.

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah

pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang

mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,

pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan

pengundangan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang

selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut

Prolegnas adalah instrumen perencanaan program

pembentukan Undang-Undang yang disusun secara

terencana, terpadu, dan sistematis.

1. Program . . .

---

1. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut

Prolegda adalah instrumen perencanaan program

pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan

Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1) Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis

fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai

tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga

pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,

Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,

dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan serta instrumen hukum lainnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perancang harus melakukan

pengharmonisasian.

Pasal 4

Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib

bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu

perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang

dibutuhkan.

## BAB III . . .

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah

Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/

Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan pada tahap:

  • perencanaan;
  • penyusunan;
  • pembahasan;
  • pengesahan atau penetapan; dan
  • pengundangan.

Pasal 6

Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan

Perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan

penyusunan:

  • Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
  • Prolegnas atau Prolegda;
  • program perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah

dan Rancangan Peraturan Presiden; dan/atau

  • program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-

undangan lainnya.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Keikutsertaan Perancang pada tahap penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan dalam rangka

kegiatan penyusunan:

  • pokok-pokok pikiran materi muatan;
  • kerangka dasar atau sistematika;
  • rumusan naskah awal;
  • Rancangan Undang-Undang;
  • Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah

Undang-Undang di tingkat pusat;

  • Rancangan Peraturan Daerah; dan/atau
  • Rancangan Peraturan Perundang-undangan dibawah

Peraturan Daerah.

Pasal 8

(1) Keikutsertaan Perancang pada tahap pembahasan

Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat

atau Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah, dilaksanakan dalam rangka kegiatan

pada pembahasan:

  • Pembicaraan Tingkat I; dan
  • Pembicaraan Tingkat II.

(2) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan

Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam

rapat:

  • kerja;
  • panitia kerja;
  • tim perumus/tim kecil; dan/atau
  • tim sinkronisasi.

(3) Keikutsertaan . . .

---

(3) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan

Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi

kegiatan dalam rapat:

  • komisi;
  • gabungan komisi;
  • badan legislasi daerah; dan/atau
  • panitia khusus.

(4) Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan

Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

meliputi kegiatan dalam pengambilan keputusan dalam

rapat paripurna.

Pasal 9

Keikutsertaan Perancang pada tahap pengesahan atau

penetapan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan

naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan disahkan

atau ditetapkan.

Pasal 10

Keikutsertaan Perancang pada tahap pengundangan

dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah

Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan.

Pasal 11

Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat

diikutsertakan dalam rangka kegiatan:

  • penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan

Perundang-undangan;

  • penyebarluasan . . .

---

  • penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan;

dan/atau

  • penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pasal 12

Kegiatan Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

sampai dengan Pasal 11 dilaksanakan dengan berpedoman

pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai

jabatan fungsional Perancang.

Pasal 13

(1) Dalam hal di lingkungan lembaga negara, kementerian,

lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mempunyai
Perancang maka Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah
Daerah tersebut dilaksanakan dengan mengikutsertakan
Perancang dari lembaga, kementerian, atau Pemerintah
Daerah lain.

(2) Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan

tertulis kepada pimpinan lembaga, kementerian, atau

Pemerintah Daerah yang mempunyai Perancang.

(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka keikutsertaan

Perancang pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah

Daerah yang belum mempunyai Perancang dilaksanakan

oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan

tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan . . .

---

(4) Pelaksanaan tugas oleh pejabat di lingkungan unit kerja

yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum

atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)

tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini

diundangkan.

Pasal 14

(1) Untuk memenuhi ketentuan tentang keikutsertaan

Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural

yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil

mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau

kementerian yang mempunyai Perancang.

(2) Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan

tertulis kepada pimpinan lembaga atau kementerian yang

mempunyai Perancang.

Pasal 15

(1) Menteri melaksanakan pembinaan terhadap jabatan

fungsional Perancang.

(2) Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada

pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

Pembinaan jabatan fungsional Perancang dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai

jabatan fungsional Perancang.

Pasal 17

(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup

aspek:

  • perumusan kebijakan teknis pembinaan

Perancangan;

  • pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan

karier Perancang;

  • pengawasan terhadap penerapan etika profesi

Perancang;

  • pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan

fungsional Perancang; dan

  • pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan

fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Pembinaan karier Perancang yang berada di lembaga negara,

kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga

nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh pimpinan lembaga

negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,

lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

## BAB V . . .

---

Pasal 19

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah

Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau

belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan

rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga,

kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat

mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat

Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum

atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional

Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan.

(2) Pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi

persyaratan paling sedikit:

  • berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau

Sarjana lain di bidang hukum;

  • telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan; dan

  • mempunyai pengalaman melakukan kegiatan

perancangan Peraturan Perundang-undangan

paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan

  • memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat

jabatannya.

(3) Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal

Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat

Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi untuk
menduduki jabatan fungsional Perancang melalui
penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 20

(1) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional

Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan
lembaga nonstruktural yang belum mempunyai
Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu
paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional

Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang
belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat
Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(3) Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2015

,

ttd.

---