TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 2
**(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:**
**(1) huruf a Undang- a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat**
Undang Pajak Penghasilan; dan
### Pasal 21. b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan
(21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- tarif
SK No 198276A
---
mtrEIEI!N
- tarif efektif bulanan; atau
- tarif efektif harian.
**(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah
tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
**(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) terdiri atas:
- kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
1. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 1 (satu) orang; atau
1. kawin tanpa tanggungan.
- kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 2 (dua) orang;
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 3 (tiga) orang;
1. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I
(satu) orang; atau
(dua) 4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2
orang.
- kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin
dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
**(5) Perincian. . .**
SK No 198277A
---
PRESIDEN
**(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing**
kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta
besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing
tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
**(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto
harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara,
pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia,
anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan
pensiunannya.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal I Jamtari2024.
Agar
SK No 198278A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengeta , memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desemfur 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
{l\r'r*
[,a
Sihwati Lestari
SK No 190044A
---
I
PNESIDEN
