Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL

PP No. 55 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
2. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
4. Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).
5. Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memberi kuasa kepada perorangan, badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

(1) Dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham, Kuasa Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal di bawah ini :
a. Rencana perubahan jumlah modal saham Perusahaan;
b. Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal Perusahaan dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya yang tidak dilakukan melalui Bursa Efek;

c. Rencana pendirian anak Perusahaan;
d. Rencana pelepasan sebagian atau seluruh saham Perusahaan;
e. Rencana likuidasi, penggabungan, atau reorganisasi Perusahaan dalam bentuk lain;
f. Rencana Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya;
g. Rencana penetapan dan pembagian laba Perusahaan;
h. Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk pensiun, dan honorarium Dewan Komisaris.

(2) Permintaan persetujuan atas rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan.
(3) Persetujuan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan tersebut diterima.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Pasal 4

Tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Pasal 5

(1) Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan disiapkan dan diajukan Direksi kepada Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Tahun Anggaran Perusahaan berjalan.
(3) Dalam hal rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya.

Pasal 6

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Direksi Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama.
(3) Masa jabatan Direksi Perusahaan adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.

Pasal 7

(1) Pengawasan atas Perusahaan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.

Pasal 8

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dewan Komisaris melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.

Pasal 10

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Dewan Komisaris Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Komisaris Utama.
(3) Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan adalah 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.

Pasal 11

(1) Direksi Perusahaan wajib menyampaikan:
a. Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Komisaris;
b. Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran dan Laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang mewakili Menteri wajib menyampaikan laporan

atas penilaian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan yang bersangkutan dari Direksi.

Pasal 12

(1) Laporan Tahunan Perusahaan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Pengesahan Laporan Tahunan perusahaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan.

Pasal 13

Penunjukan Akuntan untuk pemeriksaan laporan tahunan Perusahaan dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 14

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Negara, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Badan Usaha Milik Negara, keharusan penggunaan kredit ekspor luar negeri, dan keharusan meminta ijin Menteri Keuangan untuk melakukan pinjaman luar negeri tidak berlaku bagi Perusahaan.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO