Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

PP No. 53 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-12-31

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

penambahan modal negara (1) Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 (sahr triliun lima ratus miliarrupiah). (21 Penambahan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Negara Tahun Anggaran 2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Angararr2024.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 194331A --- FRE3IDET{ nEFUaUr INOONESI Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jal€rta pada tanggal 3l Desember 2O24 PRESIDEN REruBUK INDONESIA, ttd Diundangftan di Jakarta pada tanggd 3l Descmber 2O24 , ttd LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIATAI{UN 2024 NOMOR 4IO Salinan scsuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hulnrm, Djaman SK No235842A