PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Ditetapkan: 2024-12-31
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia'
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
penambahan modal negara (1) Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 (sahr triliun lima ratus
miliarrupiah).
(21 Penambahan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
dan Negara Tahun Anggaran
2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran dan Belanja Negara Tahun
Angararr2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194331A
---
FRE3IDET{
nEFUaUr INOONESI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jal€rta
pada tanggal 3l Desember 2O24
PRESIDEN REruBUK INDONESIA,
ttd
Diundangftan di Jakarta
pada tanggd 3l Descmber 2O24
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIATAI{UN 2024 NOMOR 4IO
Salinan scsuai dengan aslinya
KEMEMERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
Hulnrm,
Djaman
SK No235842A
