Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021

PP No. 52 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

**(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: - kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu) hektare; - kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; - karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; - kakao. . . SK No 172020 A --- PRESIDEN - kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; - kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; - tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; - teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan - tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional. **(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat. (41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau** kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/ atau tujuan strategis lainnya. **(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 172021 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Pdrundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 189725 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONES]A