Langsung ke konten

Badan Usaha Milik Negara

PP No. 51 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

(l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar .OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh lima miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun luqgaran2024.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 194323 A --- --- Page 4 --- FTESIDEN EEruEUtr II{DONEIiIA -4- Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan penempatannya ddam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESIA, ttd Salinan sesuai dcngan aslinya Ferundang-undangan dan istrasi Hukum, Djaman SK No235t37A