Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
(l) Nilai penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
.OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh
lima miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
luqgaran2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 194323 A
---
--- Page 4 ---
FTESIDEN
EEruEUtr II{DONEIiIA
-4-
Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan
pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya ddam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2024
MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA
REruBLIK INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dcngan aslinya
Ferundang-undangan dan
istrasi Hukum,
Djaman
SK No235t37A
