PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 25
**(1) Upah minimum terdiri atas:**
- Upah minimum provinsi; dan
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.
**(2) Upah...**
SK No 187389 A
---
PRESIDEN
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan.
**(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:**
- provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki
Upah minimum;
- kabupatenlkota yang belum memiliki Upah
minimum; atau
- provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran.
(41 Dihapus.
**(5) Dihapus.**
3 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
**(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah**
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
minimum setiap tahun.
(21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan
formula penghitungan Upah minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
**(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan
variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja
terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten/kota.
(41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21sebagai berikut:
UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
**(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula**
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt
**(5) (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat**
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
0,30 (nol koma tiga nol).
**(7) Simbol ...**
SK No 187390 A
---
PRESIDESY
**(6) (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- rata-rata atau median Upah.
(S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerj aan.
**(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
**(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai**
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
4 Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
**(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada**
wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah
tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada provinsi atau
kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum
dihitung dengan ketentuan:
Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
**(1) (2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat**
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
0,30 (nol koma tiga nol).
(21 (3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
a.tingkat...
SK No 187391 A
---
FRESIDEN
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- rata-rata atau median Upah.
(41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerj aan.
**(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum
tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai
Upah minimum tahun berjalan.
**(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai**
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
### Pasal 26E}
Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan
ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan
rupiah.
5 Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal27
**(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi**
setiap tahun.
(21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penyesuaian nilai Upah minimum.
**(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum**
provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (51.
**(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun**
berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga
dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga
yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
1. Ketentuan
SK No 187392 A
---
PRESIDEN
6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
**(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum**
provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
**(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah**
minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan provinsi.
**(3) Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan**
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
sesuai formula penghitungan Upah minimum,
gubernur menetapkan Upah minimum provinsi
dengan ketentuan:
- bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata
konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata
banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja
pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan
berdasarkan formula penghitungan Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
- bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi
rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota
rumah tangga yang bekerja pada provinsi,
Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan
formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4)
dan penghitungan nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26A ayat (ll.
7 Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
**(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:**
- Upah minimum provinsi yang berlaku untuk
pertama kali menggunakan Upah minimum
provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
- penetapan. . .
SK No 187393 A
---
PRESIDEN
- penetapan Upah minimum provinsi pertama kali
dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur
paling lambat tanggal 21 November tahun
berjalan; dan
- penyesuaian Upah minimum provinsi pertama
kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat
gubernur paling lambat tanggal 2l November
tahun berikutnya.
**(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
8 Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29
**(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan**
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
tanggal 21 November tahun berjalan.
(21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada
hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan
diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional,
atau hari libur resmi.
**(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
**(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
9 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
**(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum**
kabupaten/kota.
**(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan bagi:
- kabupaten/kota yang belum memiliki Upah
minimum;
- kabupaten. . .
SK No 187395 A
---
PRESIDEN
REPUELII(
'NDONESI&
- kabupatenlkota yang telah memiliki Upah
minimum;
- kabupatenlkota hasil pemekaran; atau
- kabupatenlkota yang telah memiliki Upah
minimum pada provinsi hasil pemekaran.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah**
penetapan Upah minimum provinsi.
(21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
**(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang**
belum memiliki Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus
memenuhi syarat tertentu.
(21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
- rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota
yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir
dari data yang tersedia pada periode yang sama,
lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan
ekonomi provinsi; atau
- nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama
3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia
pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih
tinggi dari nilai provinsi.
**(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat
menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
### Pasal 31B...
SK No 187394A
---
FRESTDEN
Pasal 31
**(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota**
yang belum memiliki Upah minimum
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula
penghitungan Upah minimum.
(21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi
dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
- paritas daya beli;
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- median Upah.
**(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga**
kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di
bidang statistik.
1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan
### Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
**(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota**
yang belum memiliki Upah minimum
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
- menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupatenlkota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli,
dengan formula sebagai berikut:
PPP Kab/Kota
UMKlrr; : x UMP(I)
PPP Provinsi
- menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupatenlkota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan
tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
(1 - TPT Kab/Kota)
UMKezt x UMPltt
(1 - TPT Provinsi)
c.menghitung...
SK No 187396A
---
FRES!DEN
- menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupatenlkota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan
formula sebagai berikut:
Median Upah Kab/Kota
UMK6ey x UMPlty
Median Upah Provinsi
- menghitung rata-rata nilai relatif UMK
sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b,
dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut:
(UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc))
UMKIt+r; =
3
**(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga**
kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai
rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang
tersedia pada periode yang sama.
**(3) Dihapus.**
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
**(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota**
dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32.
**(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada bupati/wali kota.
**(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum**
kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah
minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat
merekomendasikan nilai Upah minimum
kabupate n I kota kepada gubernur.
**(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum**
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil
penghitungan Upah minimum kabupatenlkota
yang kepada gubernur melalui dinas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerj aan provinsi.
**(5) Gubernur...**
SK No 187397 A
---
PRESIDEN
11-
**(5) Gubernur menetapkan Upah minimum**
kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
**(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
sesuai formula penghitungan Upah minimum,
gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
**(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang**
telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai
Upah minimum.
**(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum**
kabupaten/kota dilakukan sesuai formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan
nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
**(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota**
tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah
tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada kabupatenf kota,
penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
(41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan
kabupatenlkota.
**(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah**
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada
bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada
gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.
1. Di antara . . .
SK No 187398 A
---
PRESIDEN
-t2-
1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
**(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan**
pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah
minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan
oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ayat (5).
(21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang
direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai
formula penghitungan Upah minimum, gubernur:
- menetapkan Upah minimum kabupaten/kota
yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum
kabupaten I kota tahun berjalan; atau
- menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
1. bagi daerah yang nilai Upah minimum
kabupatenlkota pada tahun berjalan belum
melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga
dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
berdasarkan formula penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
2l bagi daerah yang nilai Upah minimum
kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi
rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi
rata-rata banyaknya anggota rumah
tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
berdasarkan formula penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.
Pasal 34
Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c,
untuk pertama kali berlaku:
- Upah minimum kabupatenlkota induk; atau
b.Upah...
SK No 187399A
---
PRESIDEN
REPUBLIi(
'NDONESIA
_13_
b Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat
Upah minimum kabupaten I kota induk.
Pasal 34
Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki
Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d,
untuk pertama kali menggunakan Upah minimum
kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.
1. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan
ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
**(1) Dihapus.**
(2t Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
pada tanggal 30 November tahun berjalan.
**(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada**
hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan
dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat
gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu,
hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(s) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
1. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan
1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3)
c Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
**(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan**
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
dalam rangka:
- perumusan kebijakan pengupahan; dan
- pen)rusunan dan pengembangan sistem
pengupahan.
**(2) Dewan...**
SK No 187400 A
---
PRESIDEh{
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
rangka:
- penetapan Upah minimum provinsi;
- penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi
kabupaten/ kota yang mengusulkan;
- penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
- penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
**(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas**
memberikan saran dan pertimbangan kepada
bupati/wali kota dalam rangka:
- pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
- penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
sistem pengupahan; dan
- penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat
kabupaten/kota.
1. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB XIIIA
1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
**(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh**
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan
pemindahan Ibu Kota Negara.
(21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
diumumkan paling lambat tanggal 2I November
tahun bedalan.
**(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
**(4) Setelah...**
SK No 187401 A
---
PRESTDEN
15-
(41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun
berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai
Upah minimum.
Pasal 81
**(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan**
penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota
Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah
Provinsi Kalimantan Timur.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal belum tersedianya:
- data yang digunakan untuk penetapan dan
penyesuaian Upah minimum; dan/atau
- lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan
penyesuaian Upah minimum.
pada (3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud
ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak
penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
**(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian
Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan
Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 81
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan
sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk
pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 187402 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O November 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 187403 A
---
FRES!E}EN
