Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021

PP No. 51 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 25

**(1) Upah minimum terdiri atas:** - Upah minimum provinsi; dan - Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. **(2) Upah...** SK No 187389 A --- PRESIDEN (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. **(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:** - provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki Upah minimum; - kabupatenlkota yang belum memiliki Upah minimum; atau - provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran. (41 Dihapus. **(5) Dihapus.** 3 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26 **(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah** minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. **(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. (41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebagai berikut: UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1 **(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula** penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt **(5) (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). **(7) Simbol ...** SK No 187390 A --- PRESIDESY **(6) (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat** ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan: - tingkat penyerapan tenaga kerja; dan - rata-rata atau median Upah. (S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan. **(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. **(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai** penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 4 Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

**(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada** wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt **(1) (2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat** merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). (21 (3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan: a.tingkat... SK No 187391 A --- FRESIDEN - tingkat penyerapan tenaga kerja; dan - rata-rata atau median Upah. (41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan. **(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan. **(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai** penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. ### Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. 5 Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27 **(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi** setiap tahun. (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. **(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (51. **(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun** berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. 1. Ketentuan SK No 187392 A --- PRESIDEN 6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

**(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. **(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah** minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. **(3) Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan: - bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau - bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26A ayat (ll. 7 Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

**(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:** - Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk; - penetapan. . . SK No 187393 A --- PRESIDEN - penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan - penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya. **(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk. 8 Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

**(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan** Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. **(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. **(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 9 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

**(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum** kabupaten/kota. **(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi: - kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; - kabupaten. . . SK No 187395 A --- PRESIDEN REPUELII( 'NDONESI& - kabupatenlkota yang telah memiliki Upah minimum; - kabupatenlkota hasil pemekaran; atau - kabupatenlkota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran. 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah** penetapan Upah minimum provinsi. (21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. 1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang** belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: - rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau - nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. **(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. (41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. ### Pasal 31B... SK No 187394A --- FRESTDEN

Pasal 31

**(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota** yang belum memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel: - paritas daya beli; - tingkat penyerapan tenaga kerja; dan - median Upah. **(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga** kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan ### Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

**(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota** yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi - menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) UMKezt x UMPltt (1 - TPT Provinsi) c.menghitung... SK No 187396A --- FRES!DEN - menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi - menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3 **(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga** kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama. **(3) Dihapus.** 1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

**(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota** dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32. **(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota. **(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum** kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur. **(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum** kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota yang kepada gubernur melalui dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. **(5) Gubernur...** SK No 187397 A --- PRESIDEN 11- **(5) Gubernur menetapkan Upah minimum** kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). **(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. 1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

**(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang** telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. **(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum** kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51. **(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota** tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenf kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll. (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupatenlkota. **(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah** minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 1. Di antara . . . SK No 187398 A --- PRESIDEN -t2- 1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

**(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan** pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (5). (21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur: - menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau - menetapkan Upah minimum kabupaten/kota: 1. bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.

Pasal 34

Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku: - Upah minimum kabupatenlkota induk; atau b.Upah... SK No 187399A --- PRESIDEN REPUBLIi( 'NDONESIA _13_ b Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten I kota induk.

Pasal 34

Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi. 1. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

**(1) Dihapus.** (2t Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. **(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada** hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi. (41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (s) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 1. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3) c Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

**(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan** saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: - perumusan kebijakan pengupahan; dan - pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan. **(2) Dewan...** SK No 187400 A --- PRESIDEh{ (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: - penetapan Upah minimum provinsi; - penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan; - penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan - penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi. **(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas** memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: - pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; - penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan - penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota. 1. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: ## BAB XIIIA 1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

**(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh** Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. (21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 2I November tahun bedalan. **(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana** dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. **(4) Setelah...** SK No 187401 A --- PRESTDEN 15- (41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

Pasal 81

**(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan** penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya: - data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau - lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum. pada (3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. **(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81

Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 187402 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O November 2023 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman SK No 187403 A --- FRES!E}EN