(1) Kepada penerima pensiun, beserta janda/dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan;
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak;
d. Tunjangan peralihan/tunjangan penghasilan minimum."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
