Ditetapkan: 2024-12-31
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan
modal negara ke dalam modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lcmbaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 2
**(1) modal negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
**(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,0O
(lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan
Penugasan Khusus kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agiar
SK No 193016A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 194277A
