Langsung ke konten

PP No. 50 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-12-31

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 2

**(1) modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. **(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,0O (lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agiar SK No 193016A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, ilvanna Djaman SK No 194277A