JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada**
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
- jasa pendidikan tinggi;
- jasa sertifikasi;
- jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
- denda administratif;
- jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri;
1. penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan
promosidagang; dan
- jasa pemeriksaan produk halal.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
