Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 50 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada** Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: - jasa pelatihan fungsional kemetrologian; - jasa pendidikan tinggi; - jasa sertifikasi; - jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; - jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; - denda administratif; - jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; - jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; 1. penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosidagang; dan - jasa pemeriksaan produk halal. **(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam