Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang
tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang
dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan
ke tahun anggaran berikutnya.
- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang
dibiayai dari rupiah murni:
1. sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya,
tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun
berikutnya.
1. pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat
diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
- sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau
kontrak tahun jamak yang dibiayai dari
Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah
Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara,
dan/ atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan
ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber
pendanaannya masih tersedia.
Pasal II
Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PELAKSANMN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
I. UMUM
Dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah tersebut sehingga dapat mendukung
percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih
profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap
memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Percepatan pelaksanaan anggaran dibutuhkan untuk mendukung
program pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan optimalisasi
peran pendapatan dan belanja negara, khususnya pendapatan dan belanja
Kementerian Negara/Lembaga terhadap pertumbuhan ekonomi setiap
tahunnya. Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa dapat
dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan
diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat segera dilakukan sejak DIPA
berlaku efektif yakni tanggal 1 Januari.
Modernisasi .. .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Modernisasi pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembayaran
dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan untuk
mendukung program nontunai dan penyampaian SPM secara elektronik
dalam rangka mendukung program go green/ paperless dengan
memanfaatkan teknologi sesuai Undang-Undang mengenai informasi dan
transaksi elektronik.
Perubahan Peraturan Pemerintah m1 juga untuk menjawab
pengaturan mengenai kedaluwarsaan tagihan kepada negara yang saat ini
dirasakan masih sangat sumir, multi tafsir, dan hanya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang tidak operasional.
Perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran antara lain dengan
pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM oleh
Menteri Keuangan berupa penetapan standar kompetensi dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Standar kompetensi bagi KPA,
PPK, dan PPSPM bukan sebagai persyaratan pengangkatan KPA.
Berdasarkan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasall
Angka 1