Langsung ke konten

PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN

PP No. 49 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-12-31

Pasal 1

**(1) sejak beralihnya tugas pengaturan dan** pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. t2t SK No 189,109A --- PRESIDEN (21 infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota **(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan se dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 1

Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penzinart, persetujuan, produk atau instrumen, serta dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor berjangka komoditi, dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jel,as.

Pasal 5

Cukup jelas. ### Pasal 6... SK No l89414A --- EIIFIITTIIIItrNI*TIf,

Pasal 6

Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka standar pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain: - dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan; 1. ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan 1. dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh: 1. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perbankan. yang 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan non-bank. 1. Jika. . . SK No l894l5A --- 1. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal lO Cukup jelas. Pasal lt Cukup jelas.

Pasal 9

(U Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drytal termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kepentinga.n pengaturan, perizinan, dan pengawasan, Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas. ### Pasal 14.. . SK No l89416A ---

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas. SK No 193091A