PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-12-31
Pasal 1
**(1) sejak beralihnya tugas pengaturan dan**
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki
dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan
tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat
digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
t2t
SK No 189,109A
---
PRESIDEN
(21 infrastruktur pengaturan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota
**(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan se
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 1
Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penzinart, persetujuan,
produk atau instrumen, serta
dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset
Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif
keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada
Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di
sektor berjangka komoditi,
dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jel,as.
Pasal 5
Cukup jelas.
### Pasal 6...
SK No l89414A
---
EIIFIITTIIIItrNI*TIf,
Pasal 6
Ayat (1)
Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau
Bappebti dilakukan dalam rangka standar
pengaturan dan pengawasan setara.
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau
Bappebti diperlukan antara lain:
- dalam rangka pembentukan peraturan
lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan
instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
1. ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi
persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil,
misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat
produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
1. dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif
dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan
untuk mencapai pasar yang efisien.
Hurufa
Contoh:
Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi
Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank
Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi
Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu
kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari
suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia.
Huruf b
Contoh:
1. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang
pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara
Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah
pengawas dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai
perbankan.
yang 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing
pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan
antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai
Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas
industri keuangan non-bank.
1. Jika. . .
SK No l894l5A
---
1. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam
antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau
diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan
mitigasi risiko secara terintegrasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasd 9
Ayat (1)
Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan
salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik
nraupun yang berbentuk elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal lO
Cukup jelas.
Pasal lt
Cukup jelas.
Pasal 9
(U Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai
dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan
Aset Keuangan Drytal termasuk Aset Iftipto serta Derivatif
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk
kepentinga.n pengaturan, perizinan, dan pengawasan,
Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data
terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta
Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki
Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara
serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
### Pasal 14.. .
SK No l89416A
---
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
SK No 193091A
