Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program
yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan
Pensiun.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK
adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris
ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja.
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap.
1. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah
jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi Peserta danf atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
1. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
7.Upah...
SK No 040849 A
---
trRES IDEN
1. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja
kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu pe,:janjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 20Il tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji,
Llpah, atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar Iuran.
1. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada
Pemberi Kerja.
1. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan
yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk
memperoleh penghasilan.
