PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh
puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat
juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO9, 2OLO, 2Ol L, 20 L2, 2OL3, 2014, 2015,
2016, dan 2Ol7 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No l720l1A
---
PRESIDEDI
-4
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diterrpkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 3 Oktober 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
D Perundang-undang dan
strasi Hukum,
S vanna Djaman
SK No 172018A
---
