PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA
Ditetapkan: 2024-11-05
Pasal 1
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan
piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM
kembali.
### Pasal 1 1
**(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN**
menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan
Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
**(2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan**
piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan
kepada Presiden dengan tembusan kepada:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian;
pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang keuangan negara; dan
pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagian Kesatu
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan
piutang macet:
BUMN a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank
kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan
Penghapustagihan piutang macet; dan
- Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan
Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
Piutang Negara macet.
Bagian Kesatu
Penanganan Piutang Macet
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 194076 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Huktxn,
anna Djaman
SK No 194064 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
**(1) Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan**
non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
**(1) (2) Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat**
meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Bagran
SK No 194083 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penghapusbukuan Piutang Macet
Pasal 4
**(1) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau
lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan
sebagai berikut:
- terhadap piutang macet telah dilakukan upaya
restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN;
dan
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
telah melakukan upaya penagihan secara optimal
termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.
(21 Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak tagih Bank
dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.
Pasal 5
(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya
perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau
lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau
nasabah UMKM.
(21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang
diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan
non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada
debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran
atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai
dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian
kredit atau pembiayaan.
Bagian . . .
SK No 194082 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Penghapustagihan Piutang Macet
Pasal 6
(U Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN
melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah
dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berupa:
- kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan
program pemerintah yang sumber dananya dari Bank
dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang
sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan
Pemerintah ini;
- kredit atau pembiayaan UMKM di luar program
pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana
dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank
BUMN yang bersangkutan; atau
- kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya
bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau
bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
instansi yang berwenang.
(21 Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur
atau nasabah;
pada b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
- bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan
asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan;
dan
- tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau
terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun
dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau
Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat
melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Pasal7...
SK No 194090 A
---
PRES IDEN
Pasal 7
**(1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga**
keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank danlatau
lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
l2l Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat
dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik,
ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
**(3) Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau
Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang
terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
**(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN**
melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik
mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau
Penghapustagihan piutang macet.
l2l Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau
Penghapustagihan dilakukan.
Pasal 9
**(1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN**
melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah
yang yang diberikan Penghapustagihan piutang
dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah
pada sistem layanan informasi keuangan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
**(2) Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan**
Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai
lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan
informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 10. . .
SK No 194091 A
---
PRES IDEN
Pasal 12
**(1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet**
dilakukan terhadap:
a.Piutang...
SK No 194092 A
---
PRESIDEN
- piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan
kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum untuk kegiatan penguatan
modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang
menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
- piutang kredit program kepada UMKM yang telah
selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman
luar negeri, two step loan, dan rekening dana
investasi.
{21 Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai
piutang pokok paling banyak Rp3OO.OOO.OOO,OO (tiga
ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
**(3) Penghapusan piutang kredit program sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
- dengan nilai piutang pokok paling banyak
Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah) per
Penanggung Utang perorangan; atau
- dengan nilai piutang pokok paling banyak
Rp500.OO0.000,0O (lima ratus juta rupiah) per
Penanggung Utang badan usaha.
**(4) Dalam hal piutang kredit program sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per
Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat
dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak
Rp500.0O0.00O,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
**(5) Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:**
- Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat
Perkebunan;
- Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
- Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
- Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembanga,n Sapi
Bali.
Bagian . . .
SK No 194078 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet
Pasal 13
**(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir**
dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan
telah diurus secara optimal.
(21 Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
telah dinyatakan sebagai:
- PSBDT oleh PUPN; atau
- PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/
pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum
pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal
Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
**(3) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini.
**(4) Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan**
PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah
piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
**(5) Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir**
piutang oleh badan layanan umum penyerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet
Pasal 14
**(1) Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program**
program macet dilakukan setelah piutang kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
dinyatakan telah diurus secara optimal.
**(2) Piutang. . .**
SK No 194094 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
**(2) Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara**
optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola
Kredit Program.
**(3) Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada piutang kredit
program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dilakukan upaya penagihan;
- tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- umur piutang minimal 1O (sepuluh) tahun.
Pasal 15
Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan
Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan
sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perbendaharaan negara.
Bagian Keempat
Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet
Pasal 16
**(1) Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit**
program yang telah dilakukan Penghapusan Secara
Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak.
(21 Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
**(3) Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang perbendaharaan negara.
Pasal LT ...
SK No 194095 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDCNESIA
_t2_
Pasal 17
Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan
piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga)
bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat
ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya
pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kelima
Pelaporan Pelaksanaan Penghapusan Secara Bersyarat
dan Penghapusan Secara Mutlak
Pasal 18
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara melaporkan Penghapusan Secara
Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara
macet atas dana bergulir dan kredit program kepada
Presiden.
Pasal 19
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau
lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara
macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
