Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan
pos untuk kepentingan umum.
2 Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan Pos.
3 Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
4 Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat
LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib
dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu
tempat ke tempat lain di dunia.
5 Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan
penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan,
pendistribusian, dan pembayaran uang dari
dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
1. Telekomunikasi . .
SK No 086869 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK INDONES]A
6 Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
7 penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggararLya
Telekomunikasi.
8 Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit
yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah'
elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan
Telekomunikasi.
9 Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya
y.rg digunakan dalam bertelekomunikasi'
10 Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut
Transmisi Telekomunikasi Internasional yang
selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak
yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana
transmisiTelekomunikasiinternasionalsecara langsung ke witayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha
asing.
11 Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan
menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi'
1. Alat Telekomunikasi adalah setiaP alat
perlengkaPan Yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
13 perangkatTelekomunikasi adalah sekelompok Alat
Telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
1. Interkoneksi
SK No 086992A
---
PRES IDEN
t4. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan
Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang berbeda.
1. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat
Perangkat Telekomunikasi dan/atau
Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris,
elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan,
dan/atau lingkungan.
L6. Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe
Perangkat Alat Telekomunikasi dan/atau
Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang
ditetapkan.
gelombang 17. Spektrum Frekuensi Radio adalah
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari
3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau rulang
angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman
dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan
Telekomunikasi, antara lain Penyelenggaraan
penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan,
pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh,
dan astronomi.
yang selanjutnya disingkat 18. lzinPitaFrekuensi Radio
IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi
radio Radio dalam bentuk pita frekuensi
berdasarkan persyaratan tertentu.
selanjutnya disingkat ISR 19. Izin Stasiun Radio yang
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan
persyaratan tertentu.
20.Izin
SK No 086867 A
---
PRES IDEN
Spektrum 20. Izin Kelas adalah izin penggunaan
Alat Frekuensi Radio yang melekat pada
Perangkat Telekomunikasi dan/atau
Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar
Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan
tertentu.
Radio 21. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi
Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh
setiap pemegang izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
pemancarluasan siaran melalui 22. Penyiaran adalah
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
dengan darat, di laut, atau di antariksa
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
oleh diterima secara serentak dan bersamaan
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
1. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran
program siaran digital melalui infrastruktur
Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya
disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara
kepada lembaga PenYiaran untuk
menyelenggarakan Penyiaran.
selanjutnya 25. Lembaga Penyiaran Publik yang
disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
negara, bersifat independen, netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat.
a
26.Lembaga...
SK No 086866 A
---
PRES IDEN
1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya
disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan
Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat yang siarannya berjaringan dengan
Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi
Republik Indonesia untuk televisi.
1. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya
disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang
bersifat komersial, berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau
televisi.
1. lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya
disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau
televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia,
didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
1. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya
disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang
bersifat komersial, berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
33.Kementerian...
SK No 086865 A
---
PRES lDEN
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
