Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang
ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
1. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan
mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi
pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya
tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap
Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada
cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi
lingkungan hidup.
1. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara
moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang
maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada
cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi
lingkungan hidup.
1. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran
mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan
lingkungan hidup serta perubahannya.
1. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah
gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam
ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.
1. Produk...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
1. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional
Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan
Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari
produk domestik bruto dan produk domestik regional
bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya
alam dan kerusakan lingkungan hidup.
1. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem
dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan
kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan
sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan
hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai
budaya.
1. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang,
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga
dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa
Lingkungan Hidup.
1. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang,
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang
menggunakan Jasa Lingkungan Hidup.
1 I . Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang
dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa
Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan
Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk
meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
1. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan
sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat
sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia
Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis
kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
1. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana
yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan
untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak
dan/ atau cemar karena kegiatannya.
1. Dana ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DONES IA
1. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang
disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang
berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan
konservasi lingkungan hidup.
1. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan
barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
1. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi
adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang
diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya
disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
1. Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang
memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda
atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
1. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk
memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1. Konservasi Sumber Daya Alam adaiah pengelolaan sumber
daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
1. Pelestarian...
---
PRESIDEN
1. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
