INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang
ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
1. Pendanaan Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan
mekanisme pengelolaan dana yang digunakan bagi
pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya
tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada Setiap
Orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada
cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi
lingkungan hidup.
1. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara
moneter dan/atau non moneter kepada Setiap Orang
maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada
cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi
lingkungan hidup.
1. Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah gambaran
mengenai cadangan/aset sumber daya alam dan
lingkungan hidup serta perubahannya.
1. Neraca Arus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut Neraca Arus SDA dan LH adalah
gambaran aliran input alam dari lingkungan ke dalam
ekonomi dan aliran limbah dari ekonomi ke lingkungan.
1. Produk...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
1. Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional
Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan
Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
PDB dan PDRB LH adalah perhitungan alternatif dari
produk domestik bruto dan produk domestik regional
bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya
alam dan kerusakan lingkungan hidup.
1. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem
dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan
kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan
sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan
hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai
budaya.
1. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang,
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga
dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk
mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa
Lingkungan Hidup.
1. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang,
Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang
menggunakan Jasa Lingkungan Hidup.
1 I . Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang
dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa
Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan
Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk
meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
1. Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan
sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat
sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia
Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis
kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
1. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana
yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan
untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak
dan/ atau cemar karena kegiatannya.
1. Dana ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DONES IA
1. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang
disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah
Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang
berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan
konservasi lingkungan hidup.
1. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan
barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
1. Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi
adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang
diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya
disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
1. Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang
memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
1. Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda
atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
1. Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan untuk
memberikan penghargaan terhadap kinerja dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
1. Konservasi Sumber Daya Alam adaiah pengelolaan sumber
daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara
bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
1. Pelestarian...
---
PRESIDEN
1. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian
upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
- menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum dalam
penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
- mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan
dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi.
- mengupayakan pengelolaan Pendanaan Lingkungan
Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur.
- membangun dan mendorong kepercayaan publik dan
internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan
Hidup.
### Pasal 3 ...
---
PRESIDEN
Pasal 3
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meiiputi:
- perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
- Pendanaan Lingkungan Hidup; dan
- Insentif dan/atau Disinsentif.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- Neraca SDA dan LH;
- pen5rusunan PDB dan PDRB LH;
Daerah;c. Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
dan
- internalisasi biaya lingkungan hidup.
Pasal 5
**(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan**
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
huruf b, dan huruf c dilaksanakan oieh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk menginterna.lisasikan
aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan
penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
**(2) Perencanaan...**
---
#-,D
PRESIDEN
{2) Perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup bidang:
- pengelolaan sumber daya alam;
- penataan ruang;
- Konservasi Sumber Daya Alam; dan
- Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
**(3) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan**
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
**(4) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan**
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang.
(s) Penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d dilakukan oleh Setiap Orang.
Bagian Kedua
Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto
yang Mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam
dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Pasal 6
**(1) Neraca SDA dan LH disusun sesuai kebutuhan dan**
jenjang pemerintahan.
**(2) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun oleh instansi yang memiliki tugas pemerintahan
di bidang statistik.
**(3) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud pada ayat (I)**
disusun berdasarkan ketersediaan:
- data ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ES IA
- data dan informasi statistik dasar;
- data dan informasi statistik sektoral yang berasal dari
kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah;
- hasil inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
(41 Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah yang
memiliki kewenangan terkait bidang sumber daya alam
dan lingkungan hidup wajib menyediakan data dan
informasi statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b untuk penyusunan Neraca SDA dan LH
kepada instansi yang memiliki tugas pemerintahan di
bidang statistik.
Pasal 7
**(1) Neraca SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
disajikan dalam bentuk:
- neraca aset daiam satuan fisik; dan
- neraca aset dalam satuan mata uang.
**(2) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan
perhitungan Neraca Arus SDA dan LH.
**(3) Neraca aset dalam satuan mata uang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) disajikan setelah berkoordinasi
dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di
bidang keuangan.
PDB dan PDRB LH disusun berdasarkan data neraca aset
dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2).
### Pasal 9 ...
---
PRESIDEN
Pasal 9
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pen5rusunan Neraca
SDA dan LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta
pen5rusunan PDB dan PDRB LH sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 diatur dengan peraturan kepala badan yang memiliki
tugas pemerintahan di bidang statistik.
Bagian Ketiga
Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah
Pasal 10
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan
oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat
dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang
dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa
Lingkungan Hidup.
**(2) Jasa Lingkungan Hidup yang diberikan**
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- perlindungan tata air;
- perlindungankeanekaragamanhayati;
- penyerapan dan penyimpanan karbon;
- pelestarian keindahan alam; dan/atau
- Jasa Lingkungan Hidup lainnya.
**(3) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
- Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang; atau
- Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.
**(4) Kompensasi ...**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
**(4) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara:
- terpisah; atau
- terpadu.
(s) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
yang dilaksanakan secara terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b wajib dilakukan untuk
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
antara Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang yang
berada dalam wilayah administratif yang berbeda.
Pasal I i
**(1) Bentuk Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar**
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
- uang; atau
- sesuatu lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
(21 Nilai Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling
sedikit ditentukan dengan mempertimbangkan:
- biaya ekonomi upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan
Hidup;
- biaya pemberdayaan masyarakat; dan
- biaya pelaksanaan kerjasama.
Pasal 12
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan
dengan ketentuan:
- Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki bukti
pemilikan/ penguasaan lahan;
- Penyedia...
- Penyedia Jasa Lingkungan Hidup memiliki
kewenangan untuk menyediakan, menghasilkan,
dan/atau meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup;
- perhitungan Jasa Lingkungan Hidup dan
kompensasi/imbal jasa terukur; dan
- rincian kompensasi/imbal jasa termuat dalam
dokumen rencana kerja dan anggaran Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal Setiap Orang bertindak sebagai Penyedia Jasa
Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan verifikasi dan validasi terhadap
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
**(3) Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
yang diberikan wajib digunakan untuk kepentingan:
- pemulihan lingkungan hidup;
- konservasi;
- pengayaan keanekaragaman hayati;
- peningkatan kapasitas masyarakat dalam Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup;
- pengembanganenergiterbarukan;
pengembangan perekonomian berbasis
keberlanjutan;
ob' pengembangan infrastruktur pendukungnya;
dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan penyediaan Jasa Lingkungan Hidup yang
disepakati antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup
dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Pasal 13
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta
antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O ayat (3) huruf a dan huruf b ditaksanakan melalui
mekanisme:
- hibah ...
---
PRESIOEN
-t2-
- hibah daerah dari Pemerintah Pusat selaku
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada
Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan
Hidup atau sebaliknya; atau
- hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan
lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi
atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota selaku
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota selaku Penyedia Jasa Lingkungan
Hidup.
(21 Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau dana lainnya yang sah
dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah**
antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(3) huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui mekanisme:**
- hibah daerah, bantuan sosial, atau belanja barang
dan jasa untuk urusan lingkungan hidup dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup kepada Setiap
Orang selaku Penyedia Jasa Lingkungan Hidup; atau
- pemberian dari Setiap Orang selaku Pemanfaat Jasa
Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah selaku Penyedia Jasa Lingkungan
Hidup.
**(2) Sumber dana pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa**
Lingkungan Hidup Antar Daerah yang harus disediakan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup bersumber dari:
- anggaran...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ES IA
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana
lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
diberikan langsung; dan/atau
- hasii Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup
Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (l).
Pasal 15
(r) Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
antar Pemerintah Daerah, dan antara Pemerintah
Fusat/Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
1. Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- para pihak;
b, tujuan;
- jumlah;
- sumber pendanaan;
- persyaratan;
- tata cara penyaluran;
- tata cara pelaporan dan pemantauan; dan
- hak dan kewajiban pemberi dan penerima.
**(3) Dalam hal pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa**
Lingkungan Hidup Antar Daerah dilaksanakan secara
terpadu, para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup;
- Pemerintah Daerah tempat Setiap Orang Penyedia
Jasa Lingkungan Hidup berada; dan
- Setiap Orang Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
**(4) Perjanjian ...**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
dengan(4) Perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 16
**(1) Dalam melaksanakan kerjasama Kompensasi/ Imbal Jasa**
Lingkungan Hidup Antar Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dan
Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dapat:
kerjasama a. membentuk wadah atau forum
Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah; dan/atau
- meminta bantuan fasilitator.
**(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
meliputi:
Pusat atau Pemerintah Daerah a. fasilitator Pemerintah
provinsi sesuai kewenangannya; dan/atau
perseorangan, b. fasilitator yang berasal dari orang
organisasi lingkungan hidup, perguruan tinggi, atau
organisasi lain yang disePakati.
Pasal 17
Pelaksanaan Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Internalisasi Biaya Lingkungan Hidup
Pasal 18
sebagaimana (1) Internalisasi biaya lingkungan hidup
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan
memasukkan biaya pencemaran danf atau kerusakan
Iingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau
biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
**(2) Internaiisasi ...**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
(21 Internalisasi biaya lingkungan hidup dilaksanakan oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 19
Biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi biaya:
- pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
- pemantauan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
- pemeliharaan lingkungan hidup;
- pengelolaan limbah dan emisi;
- pemulihan lingkungan hidup pasca operasi; dan
- perkiraan penanganan risiko lingkungan hidup.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
**(1) Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup;
- Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan
- Dana Amanah/ Bantuan Konservasi.
**(2) Instrumen ...**
---
PRESIDEN
_16-
(21 Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi mekanisme
penerapan instrumen perencanaan pembangunan dan
kegiatan ekonomi dan/atau instrumen Insentif dan/atau
Disinsentif.
Bagian Kedua
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
### Pasal 2 1
**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 20 ayat (1) huruf a
digunakan untuk melaksanakan kegiatan:
- penanggulangan keadaan darurat lingkungan hidup
di wilayah Usaha dan/atau Kegiatan yang
disebabkan oleh Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
- pemulihan lingkungan hidup pasca operasi di wilayah
Usaha dan/atau Kegiatan yang disebabkan oleh
Usaha dan/ atau Kegiatannya.
**(2) Kegiatan penanggulangan keadaan darurat lingkungan**
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara:
- pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan
iingkungan hidup;
- penghentian sumber pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(3) Kegiatan pemulihan lingkungan hidup pasca operasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara:
- pembersihan unsur pencemar dan/atau perusak
lingkungan hidup;
- remediasi;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- upaya ...
---
PRESIDEN
- upaya penanganan dengan cara lain yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal22
**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
disediakan dalam bentuk:
- deposito berjangka;
- tabungan bersama;
- bank garansi;
- polis asuransi; dan/atau
- lainnyasesuaiperaturanperundang-undangan.
(21 Penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
wajib disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri, menteri/ kepala iembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
**(3) Bukti penempatan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan**
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan
kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
kewenangannya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara
perhitungan, dan penetapan besarnya Dana Jaminan
Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi
masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan
kewenangannya.
### Pasal 23 ...
---
PRESIDEN
_18_
Pasal 23
**(1) Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 digunakan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah
mendapatkan persetujuan instansi pemberi izin usaha
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib**
memenuhi kekurangan pembiayaan bila dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
Pasal 24
Penyediaan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak
membebaskan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan untuk melakukan pencegahan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup akibat Usaha dan/atau
Kegiatannya.
Pasal 25
Penerapan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal
24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
Pasal 26
( I ) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyiapkan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb untuk:
- memastikan tersedianya dana untuk
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan
hidup;
- menjamin ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ES IA
kembali fungsi lingkungan b. menjamin terpulihkannya
hidup; dan
pelestarian fungsi atmosfer' c. menjamin
**(2) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan**
dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
pencemaran dan/atau kerusakan a. penanggulangan
iingt<ungan hidup pada lokasi yang tidak diketahui
sumber dan/atau pelakunYa; dan
pencemaran b. pemulihan lingkungan hidup akibat
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak
diketahui sumber dan/ atau pelakunya'
kerusakan(3) Penanggulangan pencemaran dan/atau
(21 lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a mencakup kegiatan:
pencemaran a. pemberian informasi peringatan
kepada dan/atau kerusakan lingkungan hidup
masyarakat;
pencemaran dan/atau kerusakan b. pengisolasian
lingkungan hidup;
dan/atau c. penghentian sumber pencemaran
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
dengan perkembangan ilmu d. cara lain yang sesuai
pengetahuan dan teknologi.
**(4) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d**
paling sedikit terdiri atas:
- kegiatan tanggap darurat;
Lingkungan Hidup yang b. kegiatan Pelestarian Fungsi
menjadi bagian dari mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim;
laboratorium dan c. observasi, identilikasi, analisa
kerusakan verifikasi pencemaran dan/atau
Iingkungan hidup;
pencemaran (s) Pemulihan lingkungan hidup akibat
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui
tahapan:
- pembersihan...
perusak a. pembersihan unsur pencemar dan/atau
lingkungan hidup;
- remediasi;
- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(6) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau**
kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 27
**(1) Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan**
dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup.
**(3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan oleh:
- bupati/wali kota dan/atau pihak lain yang ditunjuk
untuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang terjadi pada wilayah administrasi
kabupatenlkota;
- gubernur dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang terjadi pada lintas wilayah administrasi
kabupaten/kota; atau
- Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian, dan/atau pihak lain yang ditunjuk
untuk pencemaran danfatau kerusakan lingkungan
hidup yang terjadi pada lintas wilayah administrasi
provinsi.
**(4) Dana ...**
---
PRIS IDI-N
2r-
**(4) Dana yang digunakan oleh Menteri, menteri/kepala**
lembaga pemerintah non kementerian, gubernur,
dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan huruf c digunakan sebagai dana pendamping
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan
pemulihan lingkungan hidup.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana
Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan
Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Dana Amanah/ Bantuan Konservasi
Pasal 28
sebagaimana (1) Dana Amanah/Bantuan Konservasi
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c bersumber dari
hibah dan donasi.
sebagaimana(2) Dana Amanah/Bantuan Konservasi
dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan kesepakatan
antara pemberi hibah dan donasi dengan Pemerintah
Pusat dan/atau masyarakat.
**(3) Dana Amanah/Bantuan Konservasi kepada Pemerintah**
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 29
**(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana**
Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi:
- Konservasi Sumber Daya Alam;
- pencadangan sumber daya alam; dan
- pelestarian fungsi atrnosfer.
**(2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
- perlindungan...
---
PRES IDEN
22-
- perlindungan;
- pengawetan; dan
- pemanfaatan.
**(3) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui:
yang a. kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim;
- kegiatan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup yang
menjadi bagian dari adaptasi perubahan iklim;
- perlindungan lapisar' ozon;
perubahan iklim; d. kegiatan pendukung pengendalian
dan
- kegiatan lainnya yang diatur oleh Menteri.
**(3),(41 Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat**
setelah Menteri dapat melakukan kegiatan lain
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(s) Pelaksanaan kegiatan konservasi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Pencatatan pemanfaatan Dana Amanah/Bantuan**
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup
Pasal 30
**(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang berasal**
dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau
Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana
Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah
trusat melalui mekanisme:
- pola ...
---
m PRESIDEN
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
atau
- pola pengelolaan keuangan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Mekanisme dengan pengelolaan keuangan badan layanan**
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
menunjuk dan menetapkan bank kustodian.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendanaan**
Lingkungan Hidup dengan menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(l) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang diterapkan
sebagai Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
Lingkungan a. pengembangan sistem Label Ramah
Hidup;
- Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan
Hidup;
- penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan
hidup;
- pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang
ramah lingkungan hidup;
- pengembangan sistem Perdagangan Izin Pembuangan
Limbah dan/atau Emisi;
- pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup;
g, pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup; dan
- sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
**(2) instrumen .. .**
---
#.ry
PRESIDEN
(2\ Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
yang sebagai Insentif untuk melakukan kegiatan
berdampak positif pada sumber daya alam dan fungsi
lingkungan hidup dalam bentuk:
- pemberiankeringanankewajiban;
pelonggaran b. pemberian kemudahan dan/atau
persyaratan pelaksanaan kegiatan;
- pemberian fasiiitas dan/atau bantuan;
bimbingan; d. pemberian dorongan dan
penghargaan; e. pemberian pengaluan dan/atau
dan/atau
kepada publik. f. pemberitahuan kinerja positif
**(3) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang**
berfungsi sebagai Disinsentif agar mengurangi kegiatan
yang berdampak negatif pada sumber daya alam dan
fungsi lingkungan hidup dalam bentuk:
- penambahankewajiban;
- penambahan dan/atau pengetatan persyaratan
pelaksanaan kegiatan; dan/atau
negatif kepada publik. c. pemberitahuan kinerja
**(4) Instrumen Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dae rah wajib (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah
menerapkan Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 kepada Setiap Orang untuk:
- melaksanakan penaatan hukum;
and punishment; b. terlaksananya mekanisme reward
- mendistribusikan dampak dan risiko lingkungan
hidup secara adil;
- melakukan inovasi;
- melakukan...
- melakukan kegiatan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup melebihi yang
dipersyaratkan; dan
- menerapkan pola konsumsi dan produksi
berkelanjutan.
**(2) Penerapan Insentif dan/atau Disinsentif**
mempertimbangkan prioritas nasional.
Bagian Kedua
Sistem Label Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 33
**(1) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan Pemerintah
Pusat pada produk yang ramah lingkungan hidup.
**(2) Label Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) digunakan untuk:
- pengakuan atas pemenuhan kriteria penaatan
hukum;
- pengakuan atas pemenuhan kriteria inovasi dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup melebihi yang dipersyaratkan; dan
- informasi dan perlindungan bagi masyarakat.
**(3) Label Ramah Lingkungan Hidup meliputi:**
- label yang diberikan Pemerintah Pusa| dan
- label selain huruf a yang dibubuhkan oleh Usaha
dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan
pengakuan dari Pemerintah Pusat atau lembaga
independen yang ditunjuk.
Pasal 34
**(1) Tata cara penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup**
meliputi:
- kriteria ...
- kriteria persyaratan perolehan label; dan
- mekanisme pemberian label.
(2t Kriteria persyaratan perolehan label sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kriteria ramah lingkungan hidup yang meliputi
seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur
hidup produk;
- kriteria keberlanjutan proses produksi;
- kriteria keberlanjutan sumber daya alam; dan/atau
- kriteria legalitas.
**(3) Mekanisme pemberian label sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- pemberian label yang diberikan Pemerintah Pusat
dilaksanakan dalam bentuk pencantuman label oleh
Menteri, menteri/kepala lembaga yang membidangi
Usaha dan/atau Kegiatan, atau lembaga independen
yang ditunjuk; atau
- pemberian label selain yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk
pemberian pengakuan oleh Menteri atau lembaga
independen yang ditunjuk.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persyaratan**
perolehan label dan mekanisme pemberian label diatur
dalam Peraturan Menteri.
(s) Menteri/kepala lembaga yang membidangi Usaha
dan/atau Kegiatan dapat mengatur lebih lanjut dengan
mengacu pada Peraturan Menteri.
Pasal 35
Setiap orang yang memproduksi dan/atau memasukkan
barang dan jasa, termasuk teknologi, yang diperdagangkan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat
mencantumkan Label Ramah Lingkungan Hidup sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
---
Bagian Ketiga
Pengadaan Barang dan Jasa
Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 36
**(1) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh kementerian/lembagalsatuan kerja
perangkat daerah/ institusi.
**(2) Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- mendorong kementerian/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah/institusi menggunakan barang dan
jasa ramah lingkungan hidup; dan
- mendorong peluang pasar bagi barang dan jasa yang
telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup.
Pasal 37
**(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah**
Lingkungan Hidup mencakup:
- persyaratan produk barang danjasa; dan
- pelaksanaan pengadaan barang danjasa.
**(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- telah memperoleh Label Ramah Lingkungan Hidup;
dan
- telah masuk dalam daftar barang dan jasa ramah
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
---
FRESIDEN
Bagian Keempat
Penerapan Pajak, Retribusi,
dan Subsidi Lingkungan Hidup
Pasal 38
**(1) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(2t Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
bentuk:
- pengenaan tarif pajak pusat dan daerah pada Setiap
Orang yang memanfaatkan sumber daya alam
berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup ;
- pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah
berdasarkan penghitungan biaya penyediaan sarana
dan prasarana yang mencegah pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
- penerapan subsidi non energi yang dibatasi dalam
jangka waktu tertentu kepada Setiap Orang yang
kegiatan produksinya berdampak pada perbaikan
fungsi lingkungan hidup.
**(3) Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- mendorong Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
- memberikan dorongan moneter untuk melaksanakan
kegiatan yang berdampak positif pada sumber daya
alam dan lingkungan hidup; dan
- memberikan beban moneter untuk mengurangi
kegiatan yang berdampak negatif pada sumber daya
aiam dan lingkungan hidup.
Pasal 39
**(1) Pajak pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 38 ayat (2) huruf a mencakup kegiatan pengambilan
dan/atau penggunaan:
- air tanah ...
---
PRESIDEN
- air tanah;
- air permukaan;
- sarang burung walet;
- bukan logam dan batuan;
- bahan bakar kendaraan bermotor;
- kendaraan bermotorl dan
- kegiatan lainnya yang sesuai dengan kriteria dampak
lingkungan hidup.
(2t Kriteria dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) hurufa mencakup:
- penyusutan sumber daya alam;
- pencemaran lingkungan hidup; dan
- kerusakan lingkungan hidup.
**(3) Penghitungan bobot yang mencerminkan kriteria dampak**
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
menjadi pertimbangan dalam dasar pengenaan pajak.
**(4) Penghitungan dasar pengenaan pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
**(1) Pengenaan tarif retribusi jasa umum daerah sebagaimana**
dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf b dikenakan
berdasarkan:
- jenis, karakteristik, dan volume limbah yang
dihasilkan;
- jenis, karakteristik, dan volume sampah yang
dihasilkan;
- biaya membangun sarana dan prasarana pengolah
limbah dan/atau sampah;
- biaya...
---
FRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ES IA
- biaya pemeliharaan dan pengoperasian sarana dan
prasarana pengolah limbah dan/atau sampah; dan
- biaya pengawasan untuk pengolahan limbah
dan/atau sampah.
**(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
didasarkan pada besaran atau proporsi penggunaan jasa
sarana dan prasarana,
**(3) Dalam pengenaan tarif retribusi, Pemerintah Daerah dapat**
menerapkan pengenaan progresif atas dasar karakteristik
dan besaran volume limbah atau sampah yang dihasilkan.
**(4) Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 4 1
**(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)**
huruf c diberikan kepada Setiap Orang yang memenuhi
kriteria:
- memproduksi barang dan/atau jasa yang ramah
lingkungan hidup;
- merupakan Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil,
dan menengah yang berupaya mencegah pencemaran
dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; dan/ atau
- menghasilkan produk dan teknologi untuk dan/atau
berdampak kepada perbaikan fungsi lingkungan
hidup.
(2t Kriteria penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disusun oleh menteri/kepala lembaga yang
membidangi Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau
gubernur atau bupati/wali kota setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
(s) Penganggaran dan penyaluran subsidi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian ...
---
t,',?55*
n E p u J.Tr<E . r, o
Bagian Kelima
Pengembangan Sistem Lembaga Jasa Keuangan
yang Ramah Lingkungan Hidup
Pasal 42
**(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang
bertugas di bidang jasa keuangan.
**(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
- menerapkan pembiayaan yang memperhatikan aspek
lingkungan hidup;
- mendorong penaatan hukum; dan
- mendorong investasi ramah lingkungan hidup.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Perdagan gan lzin
Pembuangan Limbah danlatau Emisi
Pasal 43
**(1) Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan**
Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
**(2) Pengembangan sistem Perdagangan lzin Pembuangan**
Limbah dan/atau Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) digunakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah**
untuk:
- menurunkan tingkat pencemaran lingkungan hidup;
- mengatur alokasi kuota izin pembuangan limbah
dan/atau emisi secara adil dan proporsional;
- mendukung ...
---
PRESIDEN
mendukung pelaksanaan Kompensasi/lmbal Jasa
Lingkungan Hidup Antar Daerah; dan
- mendukung penerapan perbaikan pengelolaan
dampak secara terus menerus.
Pasal 44
**(1) Tata cara pengembangan sistem Perdagangan lzin**
Pembuangan Limbah dan/atau Emisi mencakup:
- penetapan dan pengaturan alokasi kuota izin yang
diperdagangkan berdasarkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
- sistem perdagangan melalui kesepakatan realokasi
beban dan kuota masing-masing pihak yang
melakukan perdagangan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan.
(2\ Dalam menetapkan dan mengatur alokasi kuota izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
- masa berlaku alokasi kuota dan periode
pemutakhirannya; dan
- niiai, kriteria, dan persyaratan penentuan
alokasi kuota berdasarkan rekomendasi
kementerian/ lembaga terkait.
**(3) Dalam melaksanakan sistem perdagangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan:
- kelembagaan pelaksanaan sistem perdagangan;
- mekanisme sistem perdagangan; dan
- ketentuan penerapan Instrumen Ekonomi
Lingkungan Hidup lainnya yang terkait dan
mendorong efektivitas pelaksanaan perdagangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem**
Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi diatur dalam Peraturan Menteri, setelah
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
Bagian ...
---
REpuJ.Tott,',?Sf;"r'o
Bagian Ketujuh
Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup
Pasal 45
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup sebagaimana**
dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh
Pemerintah Fusat.
**(2) Pengembangan Asuransi Lingkungan .Hidup sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi
Setiap Orang yang memiliki potensi dampak dan risiko
lingkungan hidup.
Pasal 46
**(1) Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan**
dalam bentuk penerapan dasar penghitungan yang paling
sedikit mencakup:
- tingkat risiko iingkungan hidup; dan
- perkiraan pembiayaan keadaan darurat lingkungan
hidup.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Asuransi**
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
**(3) Penyelenggaraan Asuransi Lingkungan Hidup dilakukan**
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Pembayaran
Jasa Lingkungan Hidup
Pasal 47
**(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah**
mengembangkan sistem pembayaran Jasa Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1)
huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang.
**(2) Pengembangan ...**
---
PRESIDEN
(21 Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
fasilitasi mekanisme pengalihan sejumlah uang dari
Penyedia Jasa Lingkungan Hidup kepada Pemanfaat Jasa
Lingkungan Hidup dalam perjanjian terikat berbasis
kinerja.
**(3) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan**
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk:
- mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya
Konservasi Sumber Daya Alam dan Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- mendukung kinerja pelaksanaan Kompensasi/lmbal
Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
Pasai 48
**(1) Pengembangan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan**
Hidup mencakup:
- kebijakan penyelenggaraan;
- fasilitasi pengembangan kelembagaan; dan
- fasilitasi resolusi konflik.
(21 Kebijakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup:
- identifikasi Jasa Lingkungan Hidup yang harus
dibayar;
- ketentuan penghitungan besaran Jasa Lingkungan
Hidup;
- verifikasi dan validasi Pemanfaat Jasa Lingkungan
Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup;
- sistem ...
---
PRESIDEN
- sistem informasi dan pemantauan pelaksanaan; dan
- peningkatankapasitas.
**(3) Fasilitasi pengembangan kelembagaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
- pengembangan standardisasi kompetensi fasilitator;
- pengembangan mekanisme dan bentuk
kelembagaan; dan
- peningkatankapasitas.
**(4) Fasilitasi resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem**
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang
Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup
**(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang perlindungan dan**
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3l ayat (l) huruf h dilaksanakan oleh
Pemerintah Fusat dan pemerintah Daerah kepada Setiap
Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiatan yang
memenuhi kriteria:
- berjasa dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
- berjasa dalam pengelolaan sumber daya alam.
**(2) Sistem ...**
---
PRESIDEN
(2\ Sistem penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk:
- penaatan hukum;
- inovasi; dan
- mendorong upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 50
(l) Penghargaan Kinerja di Bidang Periindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam
bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya.
**(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan**
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan penerapan perencanaan
pembangunan dan kegiatan ekonomi dan Insentif
dan/ atau Disinsentif.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kinerja di bidang**
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 51
Pembiayaan penyelenggaraan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Hidup dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat;
- anggaran...
- anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua**
peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
**(2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan**
kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung,
pemulihan penerapan kewajiban Dana Jaminan
Lingkungan Hidup dan pengembangan sistem
Perdagangan lzin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi
dilaksanakan paling lambat dalam 7 (tujuh) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53
semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk
melaksanakan Peraturan pemerintah ini harus diselesaikan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 54
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
undangan
Adi Purawan
---
FRESIDEN
