Langsung ke konten

KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PP No. 45 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

**(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:** - KeselamatanRadiasi; - Keamanan Zat Radioaktif; - manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at Radioaktif; dan - Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk: - instalasi nuklir; - fasilitas radiasi darrZat Radioaktif; - pertambangan bahan galian nuklir; dan - kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk: - Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan - limbah radioaktif. **(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir** diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.

Pasal 2

**(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi kejadian. **(2) Investigasi . . .** SK No 1770444 --- PRESIOEN -t2- (21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - laonologis pelaksanaan prosedur kerja; - penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau - potensi kegagalan peralatan. menyampaikan laporan hasil {3) Pemegang lzin wajib investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak hasil pemantauan dosis diterima. **(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang lzin.

Pasal 2

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian** berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), (21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi; dan/atau - pemeriksaan kesehatan dan konseling. **(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja Pekerja Radiasi. **(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan** pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan tindakan pengendalian. Pasal22 **(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman** hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17. t2t dan rekaman hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan ketentuan: . a. Paling. . SK No 177M5 A --- - paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan - paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh) tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja.

Pasal 3

Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,

Pasal 4

(U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya Radiasi Pengion. (21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. **(3) Manajemen . . .** SK No 177039A --- FRESIDEN **(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at** Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. **(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt Radioaktif. Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

**(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh Badan. (21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan organisasi profesi terkait. **(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi diagnostik dan intervensional; dan - Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir diagnostik.

Pasal 5

Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam: - Paparan Terencana; - Paparan Darurat; dan - Paparan Eksisting. Bagian Kedua Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana

Pasal 6

**(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: - Proteksi Radiasi; dan - persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l huruf a meliputi: - prinsip Proteksi Radiasi; - Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja; - Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; pada Paparan Fublik; d. Proteksi Radiasi - kajian keselamatan; dan - Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. . {3} Keselamatan . . SK No 177040A --- PRESIDEN **(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat, Paragraf I Prinsip Proteksi Radiasi

Pasal 7

**(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a. (21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - justifikasi; - optimisasi; dan - limitasi.

Pasal 7

**(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di** tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir. (21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau daerah. **(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir** sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat melibat}an pemangku kepentingan terkait.

Pasal 8

Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.

Pasal 9

**(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib** memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: - manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan - tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi. Pasal lO **(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21** huruf b dilakukan dengan dosis yang diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. **(2) Pernegang . . .** SK No 177041 A --- E rl rFff.T:N {21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.

Pasal 11

**(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21** huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat. (21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Rrblik. Paragraf 2 Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja

Pasal 12

Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi: - pembagian daerah kerja; - perlengkapan Proteksi Radiasi; - pemantauan daerah kerja; - pemantauan dosis; - pemantauan kesehatan; - kesejahteraan Pekerja Radiasi; g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi; - ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil dan/ atau perempuan menyusui; dan peserta i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau pendidikan dan pelatihan.

Pasal 13

**(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi: - daerah pengendalian; dan - daerah supervisi. (21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan: - besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi pengoperasian normal; - kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi kecelakaan; dan - prosedur . . . SK No 177042A --- c prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi.

Pasal 14

**(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 huruf b meliputi: - peralatan pemantau tingkat radiasi; - peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif; - peralatan pemantau dosis perorangan meliputi: 1. dosimeter pasif; dan 1. dosimeter aktif; - peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan; dan/atau - peralatan pelindung diri. {21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi Pengion dan energi radiasi yang digunakan.

Pasal 15

(U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi secara berkala. (21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.

Pasal 16

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk: - mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja; - menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan daerah supervisi; dan - mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian dan daerah supervisi. (21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. **(3) Pemantauan . . .** SK No 177043 A --- **(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Pasal 17

Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja.

Pasal 18

**(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition AnangemertS di tingkat regional atau internasional. (21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.

Pasal 19

**(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ulang ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian. (21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan verilikasi keselamatan.

Pasal 23

(U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk seluruh Pekerja Radiasi. (21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: - sebelum masa bekerja; - selama masa bekerja; dan - setelah masa bekeda. **(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada** ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan. **(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konseling. **(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan informasi dalam: a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis; - memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan - melakukan kesehatan lanjutan untuk Pekerja Radiasi yang paparan yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (1).

Pasal 24

**(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan** untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. **(3) Pemeriksaan . . .** SK No 177046A --- ### REPUBLIK TNDONESIA **(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) wajib dilakukan: pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan a. - oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

**(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi. (21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: yang hamil; a. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui; b. Pekerja Radiasi perempuan c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi berlebih; dan/atau - Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang paparan radiasi yang diterimanya.

Pasal 26

Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasa727 **(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja** Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f. (21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: - insentif; dan - Jaminan Sosial.

Pasal 28

(21 (U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi. **(2) Besar...** SK No 177048A --- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besar insentif disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan keuangan Pemegang lzin. **(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana** dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial. (21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - jaminan kesehatan; - jaminan kecelakaan kerja; c, jaminan kematian; - jaminan hari tua; - jaminan pensiun; dan jaminan kehilangan pekerjaan. f. **(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

**(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur** Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g. (21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun.

Pasal 31

Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 huruf h meliputi: - pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan kondisi menyusui; dan - pengaturan penempatan pekerja. ### Pasal 32... SK No 177050A ---

Pasal 32

(l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i. (21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pemberian akses ke daerah pengendalian; dan - pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan. **(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi** yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. **(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan: - pembimbingan dan pendampingan; dan - pengawasan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja. **(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta** pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 3 Proteksi Radiasi pada Paparan Medik

Pasal 34

**(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi: - penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik; - prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyusui; - ketentuan penelitian biomedik; - tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan - tinjauan radiologik Paparan Medik. **(2) Paparan .. .** SK No 177049A --- FRESIDEN -L7- (21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paparan untuk tujuan: - diagnostik; - terapi; dan - penelitian biomedik.

Pasal 35

Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan,

Pasal 36

Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum memberikan pendampingan.

Pasal 37

**(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi** Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: peralatan radiologik medik dan perangkat a. penggunaan lunak yang memenuhi standar nasional atau intemasional; - pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi yang tepat guna; - pelaksanaan kalibrasi dosimeter; pasien; d. pelaksanaan Dosimetri - penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional; - penetapan dan penerapan program jaminan mutu untuk Paparan Medik; dan/atau - penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik. **(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a meliputi: - peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; - peralatan radioterapi; dan - peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan kedokteran nuklir terapi. ### Pasal 38... SK No 177051A ---

Pasal 38

Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.

Pasal 39

Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib: - dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan - dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau intemasional.

Pasal 41

**(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan** prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f. (21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal dan/atau eksternal' **(3) Lingkup. . .** SK No 177052A --- **(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur radiologik dan risiko bahaya radiasi. **(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

Pasal 42

(U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap: - peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan; - peralatan radioterapi untuk parameter keluaran radiasi; c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan - pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir. (21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan. **(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk** parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi. Kendali mutu eksternal untuk: l4l a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan - pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui uji kesesuaian.

Pasal 43

Badan menetapkan: - Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan penelitian biomedik; dan - kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber Radioaktif. ### Pasal 44... SK No 177053 A --- .EaI:f{f;fiN

Pasal 44

**(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk** pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b. (21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan: - pasien perempuan hamil atau tidak sebelum memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum pemberian radiofarmaka. **(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien,

Pasal 45

Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi: - Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan - penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa] 46 (U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd. (21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan: - investigasi , . . SK No 177054A --- PRESIDEN - investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan - tindakan korektif yang sesuai.

Pasal 47

**(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan** dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6 ayat (2) yang menyebabkan terjadinya: a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang diberikan; dan/atau - pasien meninggal dunia. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi.

Pasal 48

**(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik** Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. 121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi. **(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi: - telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan ### Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan - investigasi dan koreksi terhadap kekurangan penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan Medik diatur dalam Peraturan Badan. Paragral 4... SK No 177055 A --- iEalrFIFIIN 22- Paragraf 4 Proteksi Radiasi pada Paparan Publik

Pasal 50

Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap: - pengelolaan limbah radioaktif; - pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan; - pelaksanaan klierens; - pemantauan Paparan Publik; - kendali Barang Konsumen; dan yang f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat masuk ke daerah kerja.

Pasal 51

**(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah** radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a dengan: yang a. memastikan aktivitas dan volume limbah dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat dicapai; dan pengelompokan limbah b. melakukan pengumpulan dan radioaktif. **(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan pengelolaan limbah radioaktif. **(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.

Pasal 52

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan** radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5O huruf b. (21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala Badan. **(3) Lepasan . . .** SK No 177056A --- **(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 53

**(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens. 1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 54

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan** Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d melalui pemEmtauan: a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion; - lepasan radioaktif ke lingkungan; - tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau - parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. **(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan** pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan.

Pasal 55

(U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung. ### Pasal 56... SK No 177057A --- PRESIDEN

Pasal 56

(U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 57

**(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor** Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hurrf e. (21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; b, pemasangan label di permukaan setiap Barang Konsumen dan pembungkusnya yang memuat informasi Barang Konsumen; pengguna c, penyediaan informasi dan instruksi bagi Barang Konsumen; dan - penyediaan informasi mengenai keselamatan dan instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi pengalih Barang Konsumen. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang** Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 58

Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa: - pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau Pekerja Radiasi; dan - pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan kontaminasi' , paragraf 5,. SK No 177058A --- Paragraf 5 Kajian Keselamatan

Pasal 59

**(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan** Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) hurufe. tertentu l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya; - instalasi nuklir; dan - pertambangan bahan galian nuklir. **(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan pada tahapan kegiatan: - penentuan tapak; - desain; - pembuatan; - konstruksi; - pemasangan; - komisioning; - operasi atau penggunaan; - perawatan; i.j. penetapan penghentian.dan/atau **(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi analisis dan evaluasi terkait: - batasan dan kondisi operasi fasilitas; - perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen, perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan Radiasi; - perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang mungkin terjadi; - kemungkinan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi Keselamatan Radiasi; - potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat kegagalan; - modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi; g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau - setiap. . . SK No 177059A --- h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap Keselamatan Radiasi. **(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: - izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - birr instalasi nuklir; atau pertambangaa bahan galian nuklir. c. iziia

Pasal 60

**(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan dalam bentuk laporan analisis keselamatan. **(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan dalam bentuk dokumen analisis keselamatan.

Pasal 61

**(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau perubahan terhadap: - desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan untuk instalasi nuklir; dan/ atau - sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian Nuklir. (21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modilikasi atau perubahan. **(3) Ketentuan . . .** SK No 177060A --- **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan** persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam peraturan Badan. Paragraf6 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi

Pasal 62

**(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan** memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. 121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai: - penyelenggara Keselamatan Radiasi; - pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya; - laporan kqiian keselamatan; - penetapan Pembatas Dosis; - fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan; - penetapan pembagian daerah kerja; - perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi alat ukur; - pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; - pemantauan Paparan Publik; j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi; 1. program pendidikan dan pelatihan; - program jaminan mutu Keselamatan Radiasi; - program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan; o, prosedur terkait; dan/atau - sistem perekaman dan pelaporan. **(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: - inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau - izrn pertambangan bahan galian nuklir. ### Pasal 63... SK No 177061A --- l-J:lrEIffiN 2A-

Pasal 63

**(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara** Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. **(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara** Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Pasal 64

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program** Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2l'. (21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilakukan untuk: - memastikan penerapan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; - mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan yang diperlukan. c. melakukan tindakan korektif **(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling (satu) tahun dalam bentuk sedikit I (satu) kali dalam I laporan verifikasi ke selamatan. **(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin,** laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan perrnohonan perpanj angan izin. **(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat: - inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; pelaksanaan pelatihan bagi b. data Pekerja Radiasi dan Pekerja Radiasi; - kondisi keandalan peralatan; perlengkapan Proteksi Radiasi; d. kondisi keandalan - hasil ... SK No 177062A --- - hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau radioaktivitas lingkungan; - hasil pelaksanaan klierens; g. hasil pemantauan dosis pekeda; pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja; h. hasil - pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan.

Pasal 65

**(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan** Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: - hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja; - hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik; dan/atau - hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik. **(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan. **(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan** Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit meliputi: pelaksanaan a. pembagian tanggung jawab terkait Keselamatan Radiasi; - pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya; pengujian dan kalibrasi peralatan; c. hasil - hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi; - hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi; - hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan - hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau kontaminasi di daerah kerja. **(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan** Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit meliputi: - hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion; - hasil Dosimetri pasien; - hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat Panduan Diagnostik; dan/ atau jamina.n mutu, d. penerapan program **(6) Rekaman . . .** SK No 177063A --- **(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan** Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: - hasil pemantauan paparan eksternal; - hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan; pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan; c. hasil - hasil klierens; dan/ atau - hasil pengukuran parameter penting lainnya yang diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap Paparan Publik. Paragraf 7 Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya

Pasal 66

**(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan** Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya dalam tahapan kegiatan: a, penentuan tapak; - desain; - pembuatan; - konstruksi; - pemasangan; - komisioning; - operasi atau penggunaafl; - perawatan; - dekomisioning; dan/atau j, penetapan penghentian. (21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip: - kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel; dan - sistem pertahanan berlapis. **(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4** practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memenuhi: - standar nasional dan/ atau standar internasional dan teknologi yang telah tenrji; - persyaratan keselamatan yang memadai terhadap desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion, instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir; - Proteksi . . . SK No 177064A --- - Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan - kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan. **(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf b meliputi: - pencegahan terjadinya kecelakaan - mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi; dan/atau - penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan** Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Badan,

Pasal 67

**(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program perawatan terhadap: - Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan untuk instalasi nuklir; atau peralatan c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir. Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - izrn instalasi nuklir; atau pertambangan bahan galian nuklir. c. izrn

Pasal 68

**(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning** sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i, Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan memutakhirkan program Program sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) meliputi informasi mengenai: a,uralan.,, SK No 177065A --- - uraian kondisi fasilitas terkini; - struktur organisasi dekomisioning; - rencana pelaksanaan dekomisioning; - kajian ke selamatan; - pengelolaan dan pemantauan lingkungan; - Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; - Keamanan Zat Radioaktif; - penanganan limbah radioaktif; - survei radiologi akhir; j. deskripsi wilayah taabang; - penutupan fasilitas penambangan dan/ atau pengolahan bahan galian nuklir; L remediasi lingkungan hidup; dan/atau - pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup dan radiologis wilayah tambang. (31 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh: - inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; - izin instalasi nuklir; atau - izrrr pertambangan bahan galian nuklir. Bagian Ketiga Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat Paragraf 1 Umum

Pasal 69

**(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: - Kesiapsiagaan; - Kedaruratan; dan - rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat: - nasional; - daerah; dan/atau - instalasi/fasilitas. **(3) Kesiapsiagaan . . .** SK No 177066A --- K INDON 33- **(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik. Paragral 2 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah

Pasal 71

(l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1). nasional {21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan lembaga yang terkait. **(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana nasional penanggulangan bencana. **(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa772.. . SK No 177057A --- Pasal T2 **(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah** nonkementerian yang urusan pemerintahan di bidang bencana, menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat daerah. (21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah dilaksanakan dalam hal wilayahnya: - terdapat instalasi nuklir; - berpotensi dilewati oleh kendaraan yang Zat Radioaktif; dan/ atau - berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia. **(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah. **(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat** daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Paragraf 3 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan di Tingkat Instalasi/ Fasilitas

Pasal 73

**(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan** memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c. (21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - infrastruktur; dan - fungsi penanggulangan. (21 (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a rneliputi: - organisasi dan kewenangan; b, koordinasi; peralatan; c, fasilitas dan - prosedur; dan - pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir. **(4) Fungsi. . .** SK No 177068A --- E[*{F'I{I] 35- (41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: - manajemen operasi tanggap darurat; - identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan; - tindakan mitigasi; - tindakan pelindungan; - pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada masyarakat; - pelindungan untuk petugas penanggulangan; - penanganan medis; - komunikasi publik; - pengelolaan limbah radioaktif; j. mitigasi konsekuensi nonradiologik; - penghentian Kedaruratan Nuklir; dan - analisis kedanrratan dan tanggap darurat. Pasal74 (U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan lainnya yang menjadi tanggung jawabnya. (21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: - men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan; dan - mengembangkan strategi proteksi untuk: 1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat; dan 1. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat. **(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem manajemen.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf4... SK No 177069A --- Paragmf 4 Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat dan Petugas Penanggulangan

Pasal 76

**(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi** untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 hurufb angka 1. (21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan kategori potensi bahaya radiologik. **(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** meliputi: pada saat a. memastikan penerimaan dosis masyarakat kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert); - menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu kedaruratan dilampaui; dan - menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk melaksanakan berbagai aspek tindakan Penanggulangan Kedaruratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal77 **(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi** untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf b angka 2. **(1) 12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat** dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam kondisi tertentu. **(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** meliputi: - tindakan . . . SK No 177070A --- - tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah luka serius; - tindakan untuk mencegah efek deterministik parah dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan; - mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan; - tindakan untuk mencegah luka parah; dan - tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar.

Pasal 78

**(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan** penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan. (21 Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memberikan: - informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin diterima; - pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan Radiasi yang tersedia; dan - pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu, kepada petugas penanggulangan.

Pasal 79

(U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas yang menerima dosis dari Paparan Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja. Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja. **(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja Radiasi.

Pasal 80

**(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari** Paparan Darurat yang diterima oleh petugas penanggulangan. **(2) Rekaman . . .** SK No 177071A --- (21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn kepada petugas penanggulangan.

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam Peraturan Badan. Paragraf 5 Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 82

**(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika** dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert). Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan l2l rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat dapat dialihkan menjadi: - Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau - Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang dari 1 mSv (satu milisievert). **(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan** Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Kepala Badan.

Pasal 83

Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja dalam Paparan Terencana. ### Pasal 84... SK No 177185 A ---

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keempat Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting

Pasal 85

Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk: - daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kegiatan masa lalu; - daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah kecelakaan dinyatakan beralhir; - paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan - paparan yang disebabkan oleh radiasi alam.

Pasal 86

**(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan melakukan identifikasi mengenai: - pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan - penanggung jawab lokasi. (21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi. **(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi,** pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi. **(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang** terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion dapat berkoordinasi dengan: jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada a. penanggung ayat (1) huruf b; - Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganan; dan/ atau c.instansi... SK No 177074A --- ET+{FI{I] 40- c, instansi yang berwenang. **(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator sebagai penanggung jawab, mengenai: - penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah yang terkontaminasi; dan - biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada huruf a. **(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi** yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan.

Pasal 87

**(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan penanganan kepada Kepala Badan. {21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan. **(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan** tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).

Pasal 88

**(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang** terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas, l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan. **(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas** ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi dengan Badan. ### Pasal 89... SK No 177073 A --- PRESIDEN

Pasal 89

Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait berkoordinasi dengan Badan.

Pasal 90

**(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi** paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hurufd. (21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - paparan radon; dan - paparan radiasi kosmis.

Pasal 91

**(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O** ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian dilakukan melalui: - penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3 (tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi; dan/atau - pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah mungkin yang dapat dicapai. Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga l2l terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Pasal 92

**(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat. (21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. ### Pasal 93... SK No 177075A --- PRESIDEN _42_

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a, huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kelima Sanksi Administratif

Pasal 94

**(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada** Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan Keselamatan Radiasi. **(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berupa: a, peringatantertulis; - pembekuan tzin; atau pencabutan izin. c.

Pasal 95

**(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ### Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) , Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, ### Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), ### Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ### Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), ### Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), ### Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan ### Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. **(2) Pemegang. . .** SK No 177076A --- Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis l2l kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. **(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua. **(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis** kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. **(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga. **(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis** ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan Keselamatan Radiasi. **(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin, **(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara** kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8). **(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin** paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. ( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin. **(12) Apabila. . .** SK No 177078A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA _44_ **(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepa)a Badan mencabut izin. **(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada** ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.

Pasal 96

**(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada** Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1), ### Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78 ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4). (21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), **(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin** paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada l4l ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin. **(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut izin. **(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )** telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.

Pasal 97

Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab untuk Zat Radioaktif yang dimanfaatkannya. ### Pasal 98. . . SK No 177077A --- s NEPUBLIK INDONESIA

Pasal 98

**(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan** tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib: - melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan - mengajukan penetapan penghentian kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan. (21 Tata cara dan penilaian penetapan penghentian atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat. **(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi** kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesatu Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif

Pasal 99

Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: - kategorisasi Zat Radioaktif; - tingkat Keamanan Zat Radioaltif; - program Keamanan Zat Radioaktif; dan d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif. ### Pasal 1OO. . . SK No 177079A --- FRESIDEN

Pasal 100

**(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam** Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif: - kategori 1; - kategori 2; - kategori 3; - kategori 4; dan - kategori 5. **(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio aktivitas. **(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif.

Pasal 101

**(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 99 huruf b meliputi: - tingkat keamanan A; - tingkat keamanan B; dan - tingkat keamanan C. (21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (l ).

Pasal 102

**(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan** memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c. **(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi: - Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar; - kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan; - sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan peng8unaamnya; - prosedur keamanan; - aspek administrasi; dan - tindakan respons termasuk kerja sama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif. **(3) Program . . .** SK No 177080A --- [Jal rF{f.Trill **(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud** pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat Radioaktif. ### Pasal 1O3 (U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif. (21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: - analisis tingkat ancarnan keamanan; dan - analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya. **(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud** pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain nasional.

Pasal 104

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program** Keamanan Zat Radioaktif. sebagaimana l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: - memastikan penerapan program Keamanan 7,at Radioaktif; - mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at Radioaktif; dan yang diperlukan. c. melakukan tindakan korektif **(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif. **(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin,** laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat mengqjukan permohonan perpanjangan izin. **(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat: - inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; - data petugas Keamanan Zat Radioaldit - pelaksanaan . . . SK No 177081A --- - pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht Radioaktif; - hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif; - kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif; - hasil penilaian deteksi; - hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl; - pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan - insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.

Pasal 105

**(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat** Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan. {21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif; - pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya; - inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi setiap Sumber Radiasi Pengion; - hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan Keamanan Zat Radioaktif; - pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan - insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan,

Pasal 106

**(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan** Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta safananya. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi: - kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertahanan; - Tentara Nasional Indonesia; c, Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Badan Intelijen Negara; - Badan . . . SK No 177082A --- B - Badan Keamanan Laut; - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; - Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau - kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 107

**(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana** dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi: - pencegahan; - deteksi; - penundaanl dan - respons. (21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1. Bagian Kedua Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan ### Pasal 1O8 **(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif** yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin. (21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya. **(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat Radioaktif. **(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan. **(6) Badan. . ,** SK No 177083 A --- K INDON 50- **(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang** berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui** pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran Badan. ### Pasal 1O9 **(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada** di kawasan pabean harus disimpan di tempat penyimpanan sementara. Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Badan. **(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara** yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud** pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif. **(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif** dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait. **(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif untuk penyimpanan akhir. (71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan. **(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana** dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya.

Pasal 110

Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan. Bagran SK No 177084A --- EIiFIIilINI BLIK IN |IFFTr:I Bagian Ketiga Sanksi Administratif

Pasal 111

**(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada** Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: - peringatan tertulis; - pembekuan izin; atau - pencabutan izin.

Pasal 112

**(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh Kepala Badan. (21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. **(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis kedua. **(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis** kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. **(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan tertulis ketiga. **(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis** ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal peringatan tertulis ketiga. **(7)Apabila...** SK No 177085A --- il x **(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah menindaklanjuti peringa.tan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif. **(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin. **(9) Pemegang Izin wajib menghentikan sementara kegiatannya** terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8). **(10) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan izin** paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanegal ditetapkannya keputusan pembekuan izin. **(11) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan kembali izin. **(12) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1O) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan izin, Kepala Badan mencabut Din. **(13) Dalam hal pembekuan izrn sebagaimana dimaksud pada** ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin. BAB tV

Pasal 113

**(1) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keaman an ?.at** Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: jawab Pemeganglz'n; a. tanggung - sumber daya manusia; dan - sistem manajemen. **(2) Sistem. . .** SK No 177086A --- PRESIDEN Sistem manajemen sslggaimana dimaksud pada ayat (1) l2l huruf c harus disampaikan dalam bentuk dokumen sistem manajemen kepada Kepala Badan untuk memperoleh: - izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b, izrn instalasi nuklir; atau pertambangan bahan galian nuklir. c. izin Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pemegang Izin

Pasal 114

**(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan** Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. (21 Selain Pemeganglzin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. **(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab Keselamatan** Radiasi dan Keaman an Zat Radioaktif, Pemegang Izin wajib melakukan upaya untuk: - tqiuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; - menjamin perlindungan Pekerja Radiasi melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja; - men5rusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Proteksi Radiasi; - membentuk dan menetapkan Penyelenggara Keselamatan Radiasi di dalam instalasi/fasilitas; - menetapkan tindakan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk mencapai tu-iuan sebagaimana dimaksud pada hurufa; - mengidentifikasi, mencegah, dan memperbaiki setiap pelaksanaan kegagalan dan kekurangan dalam Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; - membuat, memelihara, dan memutakhirkan dokumen prosedur dan rekaman terkait dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; - menetapkan sistem manajemen; i, menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang Program Kesiapsiagaan Nuklir; - menerapkan . . . SK No 177087A --- EEtrEI]IIIN 54- - menerapkan tindakan keamanan terhadap 7-,at Radioaktif beserta sarananya; - menyusun, mengembangkan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan meninjau ulang program Keamanan Zat Radioaktif; - mendokumentasikan tindakan Keamanan Zat Radioaktif; - melakukan penanganan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan n, mengidentifrkasi informasi yang sensitif dan menjaga keamanan informasi. (41 Pemegang lzin dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada atau menunjuk personel yang bertugas di instalasi/ fasilitasnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif. **(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungiawaban hukum dalam hal terJadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia

Pasal 115

**(1) Pemegang lzin wajib menyediakan sumber daya manusia** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b yang memiliki kualilikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir, sebagaimana dimaksud pada l2l Sumber daya manusia ayat (1) meliputi: - petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion; - petugas pada instalasi nuklir dan bahan nuklir; - petugas pa.da kegiatan pertambangan bahan galian nuklir; - tenaga ahli; dan - Pekerja Radiasi lainnya yang tidak diwajibkan memiliki izin bekerja dari Badan. **(3) Pemenuhan . . .** SK No 177088 A --- E:{eF{fil5N **(3) Pemenuhan kompetensi sumber daya manusia** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pefaturan perundang-undangan.

Pasal 116

(U Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib mendapatkan izin bekerja dari Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kualilikasi dan kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara memperoleh izin bekerja diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 117

**(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115** ayat (21huruf d mempunyai tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan Keselamatan Radiasi. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki l2l kualifrkasi dan kompetensi di bidang: - Proteksi Radiasi; - medik; - industri; dan/atau - lingkungan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup tugas, kualifikasi** dan kompetensi, serta mekanisme penetapan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Badan,

Pasal 118

**(1) Pemegang Izin wajib memberikan pelatihan Keselamatan** Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif kepada petugas dan Pekerja Radiasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf e untuk pemenuhan kualilikasi dan kompetensi. **(1) 12) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat** diselenggarakan oleh: - Pemegang lzin; dan/atart - lembaga pelatihan. **(3) Pelatihan. . .** SK No 177089A --- **(3) Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemegang lzin** sebagaimana dimaksud padaayat(21huruf a paling sedikit meliputi: - pelatihan terkait pendahuluan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi; dan - pelatihan terkait Budaya Keselamatan dan Budaya Keamanan kerja. **(4) Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: - pelatihan untuk mendapatkan izin bekerja dari Badan; dan - pelatihan tertentu yang dilaksanakan sebagai penunjang kegiatan ketenaganukliran.

Pasal 119

**(1) Pemegang lzin wajib pela6han** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** Pemegang lztn dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan, jika terdapat: - Pekerja Radiasi baru; dan/atau - peningkatan risiko radiasi pada fasilitas/ kegiatan. **(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** secara terintegrasi dengan pelatihan lain.

Pasal 120

kmbaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan penunjukan dari Badan.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin bekerja dan penunjukan lembaga pelatihan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran SK No 177090A --- Bagian Ketiga Sistem Manqjemen

Pasal 122

**(1) Pemegang lzin wajib men5rusun, menetapkan,** mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c. Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l mencakup: - kebijakan dan perencanaan; - manajemen sumber daya; jawab manajemen; c. tanggung - pelaksanaan proses; peluang e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan perbaikan; pendekatan bertingkat persyaratan sistem f. penerapan manajemen; - dokumentasi sistem manajemen; dan - Budaya KeseLamatan dan/ atau Budaya Keamanan. **(3) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara** berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 123

**(1) Pemegang Izin wajib menetapkan kebijakaa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf a untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamanan Zat Radioaktif dalam organisasi yang dilaksanakan oleh semua unsur organisasi. **(2) Kebiia*an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:** - visi, misi, dan kebijakan sistem manajemen; prioritas b. kebljakan terhadap keselamatan sebagai utama; dan c. identifikasi interaksi antara manusia, teknologi, organisasi; - perilaku personel yang diharapkan dalam pelaksanaan Budaya Keselamatan dan/ atau Budaya Keamanan; dan - akuntabilitas keselamatan. ### Pasal 124. . . SK No 177091A ---

Pasal 124

**(1) Pemegang lzin wajib melakukan perencanazur** sebageimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a dengan menetapkan tqjuan, strategi, dan sasaran organisasi secara terpadu dan sesuai dengan kebijakan untuk Keselamatan Radiasi dan/ atau Keamar:an Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), Sasaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l ditetapkan secara terukur dan sesuai dengan tujuan dan strategi organisasi.

Pasal 125

**(1) Pemegang Izin wajib melakukan manajemen sumber daya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b dengan menentukan dan menyediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan tqiuan keselamatan dan/ atau keamanan. **(1) {21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat** meliputi: - sumber daya manusia; - sarana, prasa.rana, dan lingkungan kerja; - informasi dan pengetahuan; dan - pendanaan.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tanggung jawab manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (2) huruf c, Pemegang Izin wajib melakukan: - penetapan, penerapan yang berkelanjutan, pertahanan, dan perbaikan sistem manajemen secara berkesinambungan untuk menjamin keselamatan; - pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan; - pelaksanaan Inspeksi, prosedur, atau ketentuan yang ditetapkan; - memastikan kegiatan manufaktur atau layanan yang dilakukan oleh kontraktor, subkontraktor, dan/ atau pihak ketiga sesuai dengan kontrak; - memastikan . . , SK No 177092A --- BLIK I 5-IITrFftr -59 - memastikan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen, khususnya termasuk yang berasal dari kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga; pelaksanaan sistem f. audit internal dan eksternal terhadap manajemen; - pelaksanaan surveilan terhadap pemenuhan keterttuan keselamatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sub kontraktor, dan/atau pihak ketiga; - manajemen proyek termasuk penentuan titik tunda selama pelaksanaan konstruksi; - pengawasan terhadap perubahan desain, ketidakpatuhan, dan insiden; - pelaksanaan uji fungsi dan akuntabilitasnya terhadap sistem manajemen; dan - waktu dan cara keputusan, serta personel yang mengambil keputusan dalam sistem manajemen.

Pasal 127

Pemega.ng lzrn wajib memastikan pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf d terhadap sistem manajemen umum dan pengembangan proses diidentilikasi dan ditetapkan dalam sistem manajemen.

Pasal 128

Pemegang Izin wajib melakukan pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e terhadap penerapan sistem manajemen paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.

Pasal 129

**(1) Pemegang Izin wajib menerapkan pendekatan bertingkat** persyaratan sistem manajemen sebagaimana dima}sud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf f untuk setiap sumber daya, produk, dan/atau proses dalam organisasi. Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada l2l