(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
- Jasa Sertifikasi;
- Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
- Jasa Inspeksi Teknis;
- Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
- Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan
Penguji Mutu Barang;
- Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
- Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;
- Jasa . . .
---
- Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
- Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
- Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh
Direktorat Metrologi;
- Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar
Perusahaan;
- Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan
Perusahaan;
- Denda Administratif atas pelanggaran tidak
mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
- Denda Administratif atas pelanggaran terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional; dan
- Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf
p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2 . . .
---
