Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 45 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan
dari:
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
- Jasa Sertifikasi;
- Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
- Jasa Inspeksi Teknis;
- Jasa Konsultasi Mutu dan Pengujian Mutu;
- Jasa Profesi Penera, Pranata Laboratorium, dan
Penguji Mutu Barang;
- Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
- Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin
Tanda Pabrik dan Izin Tipe Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya;

  • Jasa . . .

---

  • Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
  • Jasa di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  • Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;

- Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya yang dilaksanakan oleh
Direktorat Metrologi;

- Jasa Salinan Resmi atau Petikan Resmi Daftar
Perusahaan;

- Jasa Data Laporan Keuangan Tahunan
Perusahaan;

- Denda Administratif atas pelanggaran tidak
mendaftar Prospektus dan Perjanjian Waralaba;

- Denda Administratif atas pelanggaran terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;

- Jasa Pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa
konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan
berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Organisasi
Nasional maupun Internasional; dan

- Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dan huruf
p sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga

pemerintah non kementerian yang dipungut oleh
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa
Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf r ditetapkan sebagai Penerimaan Negara

Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari penerimaan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l yang
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor sepanjang
menyangkut biaya transportasi, akomodasi, dan/atau
konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap
mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat,
dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan lembaga
pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4918) dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4918),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 77

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2012

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kementerian Perdagangan dan dalam
upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20

Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL