Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
1. Pemerintah . . .
SK No 238333 A
---
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yErng memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/ atau di luar negeri.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan
pengawasErn untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan
dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
7, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1l. Wajib. . ,
SK No 257853 A
---
Erl-*Tftfll
INDONESIA
4-
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum neg€rra.
1. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
1. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/l.embaga yang
memegElng kewenangan sebagai pengguna
anggaran/ pengguna barang.
1. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk
dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lain,
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ l,embaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
. BAB II. .
SK No 238331 A
---
REPUBL|K INDONESIA
.5-
