PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1970
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud**
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding, melaksanakan
kegiatan usaha untuk mendukung
pembangunan dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk
kegiatan usaha di bidang industri konstruksi,
perdagangan, dan layanan jasa, dan
melaksanakan jasa konsultansi, guna
meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perursahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan
lain;
- aktivitas kantor pusat;
c investasi langsung atau tidak langsung;
d aktivitas penyediaan dan pengelolaan
sarana dan prasarana umum;
- penyediaan energi;
- informasi dan komunikasi;
ob' aktivitas perdagangan umum;
- aktivitas konsultansi; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
**(3) Selain. . .**
SK No 180121 A
---
PRESIDEN
**(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
1. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB IIIA
4 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan
Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan
Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi
Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 180122 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
INDONESIA,
ud.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 180116 A
