Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1 Monopoli adalatr pLnguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertenttt oleh satu Pelaku Usaha e-tau satu kelompok
pelaku usaha.
2 F'cl:iku Usat-a adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalrri perjanjia.n,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonorni.
D Perjanjian adalah suatu perbuatan satu auau lebih
Pelakr,r Usaha untuk mer-gikatka diri terhadap satu
al.au lebih usaha lain dengan narrla apa pun, baik
te-[rrli: rnaupun tidak tertulis.
4 P ekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk
kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan
Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai
pasar bersangkuta bagi kepentingan Pelalltr U
yang bersekcngkot
5 Pasar adalrrh lembaga ekonomi cli mana para pembeli
dan penjual baik secara langsung maupl]n ticlak
lirn3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan
Larang rlan/atau jasa.
6 ar *Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan
dengz^rr jangkauan atau daerah pemasaran tertentu
oi,:h Pblaku Usaha atas barang clan/atau jasa yang
sama atau sejenis atau subdtitusi dari barang
dan/atau -iasa tersebr:t'
1. Konsumcn
SK No 094451 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna
barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
8 Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya
disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk
mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
9 Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
