Langsung ke konten

PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

PP No. 44 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
1 Monopoli adalatr pLnguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertenttt oleh satu Pelaku Usaha e-tau satu kelompok
pelaku usaha.
2 F'cl:iku Usat-a adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalrri perjanjia.n,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonorni.
D Perjanjian adalah suatu perbuatan satu auau lebih
Pelakr,r Usaha untuk mer-gikatka diri terhadap satu
al.au lebih usaha lain dengan narrla apa pun, baik
te-[rrli: rnaupun tidak tertulis.
4 P ekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk
kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan
Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai
pasar bersangkuta bagi kepentingan Pelalltr U
yang bersekcngkot
5 Pasar adalrrh lembaga ekonomi cli mana para pembeli
dan penjual baik secara langsung maupl]n ticlak
lirn3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan
Larang rlan/atau jasa.
6 ar *Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan
dengz^rr jangkauan atau daerah pemasaran tertentu
oi,:h Pblaku Usaha atas barang clan/atau jasa yang
sama atau sejenis atau subdtitusi dari barang
dan/atau -iasa tersebr:t'
1. Konsumcn

SK No 094451 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

7 Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna
barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
8 Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya
disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk
mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
9 Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- kewenangan Komisi;
- kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
- pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan
Komisi.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 Undang-Undang.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan
pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan
sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku
Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang,
termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis
Komisi.

(2) Majelis .

SK No 086512 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan
pelanggaran:
- berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16

Undang-Undang;
- berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,

Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, Pasal 23, danlatau

Pasal 24 Undang-Undang; dan/atau

  • terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau

Pasal 28 Undang-Undang.

Pasal 5

Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O [entang
Cipta Kerja berasaskan keseimbangan antara Pelaku Usaha dan
kepentingan Lrmum dcngan tujuan'lntara lain untuk terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiai.an usaha.
Dengan demikian atas pelanggaran yang dikenakan sanksi
berupa tindakan adminisiratif:
1. Sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan
tingkatan pelanggaran dan memperhitungkan dampak yang
terjadi atas pelarrggaran yang dilakukan oleh pelaku Usaha.
1. Sanksi. . .

SK No 094464 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

2 Sanksi aidministratif yang dijatuhkan tidak menyebabkan
berhentinya kegiatan usaha namun efektif untuk mencegah
terjadinya pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya
yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dengan
keberlangsungan usaha maka kegiatan ekonorni akan tetap
dijalankan yang membe"ikan manfaat ekonomi kepada
masyarakat melalui lapa.ngan kerja, ketersediaan barang
atau jasa, dan meningkatkan Fer'tumbuhan ekonomi.
3 Saalrsi administratif yang dijatrrhkan harus disertai dengan
alasan yang jelas yaitu pertimbangan yang rinci, konkret,
dan berdasarkan data yang valitl dan terul<ur.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Konrisi berwenang rnenjatuhkan sanksi berupa

tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupe:
- penetapan pe;nbatalan Perj arrj ian ;
- pe tah kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikan integrasi vertikal;
- perintah kepada Pelakrr Usaha untuk
,nenghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat, dan/a*.au
merugikan nlasyarakat;
- perinkrh' ke a Pelaku Us k
mcnghentikag penyalahgunaan posisi domirran;
- penetapan pembatalan atas penggabungan atau
peleburan ba<lan usaha dan pengambilalihan
saham;
- penetapan pembayaran n rr-gi; dan/atau
ob' pengenaan. denda, paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
memperhatikan ketentuan mengerlai besaran
denda sebagaimana diatur d Peraturan
Pemerintah ini.

P:rsal 7

SK No 094454 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal'7

(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha

melnnggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7,

Pasal 3,, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,

Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.

(2l''l'inclakan administratif berupa. penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat
dijatuhkan pada:
- sebagian Perjanjia-n; atau
- keseluruhan Pcrjanjian.

(3) Tindakan administratif berupa penetapan pernbatalan

sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan

dalan': Perjanjian diput.rskan oleh Majelis Komisi
melanggar ketentuan Undan g.Undan g.
(41 Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan
keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh
ketentuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn
Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar
ketentua n Unclang-Undang.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Tindakan ,ad'ninistratif benr rintah kepada pelaku
Llsaha untuk menghentikan integrersi vertikal sebagaimana
dimaksurl dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam
hal Pelaku Usaha melanggar ketentrran Pasal 14 Undang-
Undahg.

Pasal 9

(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku

Usaha untuk menghentikan kegiatan seba$aimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dr.jatuhkan
dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,

Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, clan,/atau Pasal 27

Ulrdang-Undang.

(2) Tindakan...

SK No 0944-5-5 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7

(2) Tindakan adnrinisiratif benrpa perintah kepada Pelaku

Usaha unt'-rk menghentikan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penghentian kegiatan yang mengakibatl<an
penguasaan atas produksi atau pemasaran
barang atau jasa;
- penghentian kegiatarr yang mengakibatkan
penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas bai'ang atau jasa;
- penghentian penolakan atau tindakan
menghalangi - Pelirku Usaha tertentu untuk
melakrlkan kegiatan usaha yang sama;
- pcnghentian kegiatan yang menghalangi
Konsumen atau pelanggan Pelaku Usaha pesaing
dalam melakukan hubunga usaha dengan
Pelaku Usaha pesaingnya itu;
- penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran
Pasar atau penjualan barang ataur Jasa di
Bersangkutan;
- penghentian diskriminasi;
- penghentian jual gi atau penetapan harga ju'-al
yang sangat rendah;
- penghentian kecurangan dalam menetapkan
biaya prodtrkii dan biaya lainnya yang'menjadi
komponen barang atau jasa;
- p ghentian Perse gkolan urrtull mengatur
atau menentukan perrenang tender;
- penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan
informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing
yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan,
- p:nghentian . . .

SK No 094456 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

k penghentian Persekongkolan untuk menghambat
produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha
pesaing;
perintah kepada Pelaku Usaha untuk
memberhentikan direksi atau komisaris yang
berjabat rangk.ap; dan/ atau
ITI. perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi
urituk melepaskan kepemiliiran saham silang.

Pasal 10

Tindakan admi.nistratif berupa perintah kepada Pelaku
Usaha untuk menghen--ikan penyalahgurlaan posisi
(21 dominan sebagairrrana dimaksr"rd dalam Pasal 6 ayat
huruf d dijatuhl;an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang.

Tindakan administratif beru atalan atas
penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha

melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang.

Bagicn Ketiga-
Besaran Denda

Pasal 11

Cukup jelas.
Pasal I2
Avat (1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 202O tentang Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tindakan
administratif berupa sanksi dcnda yang dapat dikenakan oleh
Komisi adalah sebesar palir:g sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Demi...

SK No 094465 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Demi kepastian hukunr dalam pclaksanaannya, Peraturan
Pemerintah ini menetapkan batas maksimum besaran sanksi
denda yang dapat dikenakan oleh Komisi, terkait pelanggaran
yang dilakukan terhadap lJndang- Undang.
Dengan memperhatil<trn ketentrran Peraturan Pemerintah ini,
Komisi diberikan pilihan untuk menetapkan besaran sanksi
denda maksimum bei'dasarkan nilai keuntungan atau
berdasarkan nilai penjualan yang diperoleh dari hasil
pelanggaran terhadap Undang-Undang, pada Pasar
Bersangkutan, dan selama jangka u,al:tu terjadinya pelanggaran
tersebtrt.
Pada ha.kiliatnva, pilihall yang terscdia bcrsifht alternatif, dan
peneraparrnya pada'kasus per kasus diSerahkan kepada Komisi.
Dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan berupa
nilai keuntungan bersih yang C.iperoleh dari hasil pelanggaran
Undang-Undang, maka Komisi perlu memperhatikan' fakta
tentang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan,
dan jangka u'aktu terjadinya pelanggaran dimaksud.
Nilai keuntungan bersih adalah keuntungan yan diperoleh
Pelaku Usaha setelah dikurangi dengan pa_iak dan pungutan
oego.r&; r.lcrr-a bi.iya tetap yang berkaitan langsung dengan
kegiatan risaha l/ang bersangkuta:r. sarkan peraturan
perundah g-trn.l an gan.
Sebaliknya, dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan
berr-rpa nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran Undang-
Undang, maka Komisi ..vajib memperhatikan fakta t€ntang
kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka
waktu terj adinya pelanggara.n dimaksud.
Nilai penjr.ralan ditetapkan berciasarkan nilai sebelum pengenaan
pajak atau punggtan negara yang terkai gsune dengan
penjualan pada PaSar Bcrsan5lk /jasa
Mengin angka waktu pelanggar merupakan faktor
penting..laiar* mcnetapkan besaran sarksi denda yang akan
dil<enakan, 3a-ngka waktu pelangga,ran ditentukan berdasarkan
jumlah tahun terjadinya pelanggaran.
Apabila..,..

Sl( No 094466 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-c-
Apabila kurang dari 6 (enam) bulan, maka diperhitungkan
sebagai 1/2 (setengah) tahun.
Sebaliknya, apabila lebih dari 6 (enam) bulan namun tidak lebih
dari 1 (satu) tahun, maka dihitung sebagai I (satu) tahun penuh.
Komisi selanjutnya ctapat menggunakan koefisien tertentu dalam
nrenentukan jangka waktu pelariggaran per bulan, dala.m jangka
waktu pelanggaran selarna 1 (satu) tahun tersebut.
Ayat (2)
Kewajiban mentberikan jaminan bank tersebut tidak diperlukan
apabila Pelaku Usaha menerima dan melaksanakan putusan
Komisi oan ticlak mengajukan kebcratan ke Pengadilan Niaga
atau Mahkanrah Agung Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) 'finda.kan administratif berupa denda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayaL (2) .huruf g merupakan
denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif
bert.lla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut:
- paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)
dari ke{r.ntungan bersih yang diperoleh Pelaku
Usaha.pada Pasar Bersangkutan, seiama kurun
waktu terjad.nya pelanggaran terhadap UnCang-
Undang; atau
b.paling...

SK No 094457 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari
total penjuaian pada Pasar Bersangkutan, selama
kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-Undang.

(2) Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi

yang memuat tindakan administratif berupa denda,
terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang
cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.

Pasal 13

(1) Tindakan administratif berupa denda yang tercantum

dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan
piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(21 Dalam hal terlapor tidak melaksanaka utusan
Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi
berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang
berwenang dalam bidang urusan piutang negara
dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) didasarkan atas:

  • dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
  • durasi waktu terjadinya pelanggaran;
  • faktor yang meringankan;
  • faktor yang memberatkan; dan/atau
  • kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.

Pasal 15

Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf c terdiri atas:

  • Pelaku. . .

SK No 086511 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pelaku Usaha melakukan aktiritas )rang menunjukkan
adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan
usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan,
penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
- Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas
perilaku anti kornpetitif sejak timbulnya perkar.a;
- Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelanggaran
yang sama atau sejenis terkait larangan praktek
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
- Pelaku Usaha tidak melakukan pelanggaran atas
dasar kesengajaan;
- Pelaku Usaha bukan sebagai in/inisiator dari
pelanggaran; danfatau
- darnpak pelanggararr tidak signifikan terhadap
persaingan.

Pasal 16

Faktor'. yang memberatkan ainrana d dalam
Pasal L4 h'-u uf d terdiri atas:
a Pelaku IJsaha pernah langgaran yang
sarna arau sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang-
U::da.ng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun
berdasarkan prrtusan yang tclah berkekuaian hukum
tetap; dan/atau
b Pelaku Usaira berpcran sebagai inisiator dalam
pelanggaran.

Pasal 17

Kern Pelaku Usaha u meinbayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berJasari<an pada kondisi
keuangzrn pertrsahaern yang dapat mengakibatkan
perusahae.n tidak beroperasi jika dikcr,akan tingkat denda
tertentu.'

Pasal 18

(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam

pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan
permohorran tertulis dari Pelaku Usaha dengan
dilengkapi data dukung.
(21 Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pembayaran ciapat dilakukan secara bertahap
atau dalam jangka waktu tertentu berdasai:kan alasan
dengan yang sah, '*'ajar, dan transparan
mempertimbangkan kemampuan keuangan atau
kelangsungan kegiatan Pelaku llsaha.

Pasal 19

(1) Pelaku Usaha derpat engajukan keberatan kepada

Pcngadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha
selambat-lamba[nva t4 (cmpat belas) hdri kerja
set€lah menerima pcmberitahuan putusan Komisi.
(21 Perneriksaan keberatan di Pe ngadilan Niaga
scL'agaimana dimaksud pada ayat'(1) dilakukan baik -rren/&rlgkut aspek formil maupun materiil atas fakta
5,airg menjadi dasar putusan Komisi.

(3) Penreriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan dalam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga)
bulan dan paling.lama 12 (dua betas) bulan.
(41 Kecuali ditentuk .l, dalam Peraturan Pemerintah
pengadilan ini, tata cara pemeriksaan. keberatan di
Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.
. Pasal 2O

(1) I'i 3r1g keberatan deSrgarr putusan pengadilan

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ctapat
mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah
Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14 ' (empat belas) hari' kerja setelah nrenerirna
pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga
(21 Pemeriksaa.n

SK No 094460 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-L2-
(21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

SK No 094467 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan
praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang
telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal24
Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka
waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 086415 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februart2O2l

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 54

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 086510 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 202I

TENTANG

PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

TIDAK SEHAT

I. UMUM
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
Cipta Kerja, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama yang terkait dengan sanksi
Komisi, berupa tindakan administratif yang dapat dikenakan oleh
pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi, dan rasionalisasi terhadap
ketentuan sanksi pidana serta melakukan penyesuaian peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat selanjutnya dapat berlangsung seiring dengan semangat
yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang
Cipta Kerja untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sehingga tercipta
praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada
persaingan usaha yang sehat dalam kerangka pengawasan oleh Komisi yang
profesional dan akuntabel.
Untuk keperluan pelaksanaan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai:
- kewenangan Komisi;
dan b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda;
Komisi. c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan
Mengingat . . .

SK No 086509 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Mengingat pengaturan tentang larangan praktek Monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat rnerupakan hal yang sangat dinamis, maka
Peraturan Pemerintah ini disusun dengarr tujuan bahwa Komisi dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional, terukur dan
akuntabel, serta terus-menerus membangun dan menerapkan praktek
terbaik (best practicel yang diperlukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut 1:erlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Larangan Praxt:k Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.

II. PASAL DEMI PASAL