Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN BERLAKUNYA PASAL 15 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDANGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PP No. 44 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan pasal 15 UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang berlaku sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 2 ...

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 September 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI