Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 202O

PP No. 43 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian
kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk
mempercepat penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta
penyelamatan ekonomi nasional.
1. Penyertaan ...

SK No 039249 A

---

PRESIDEN

2 Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain
untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik
Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau
lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah
dana pada bank umum tertentu dengan bunga
tertentu.
4 Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana danf atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5 Penjaminan dalam rangka Program PEN yang
selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan
pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka
pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan
kewajiban finansial terjamin kepada penerima
jaminan.
6 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan danf atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
8 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Usaha ...
SK No 039250 A

---

PRESIDEN

1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai
Perkoperasian.
1. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi
yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi
Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 1 9).
1. Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan
Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum
Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan
menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk
pelaksanaan Program PEN.
1. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut
Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan
pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk
digunakan dalam rangka melakukan percepatan
pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari
Program PEN.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat
berharga syariah negara (SBSN).

1. Pemerintah...

SK No 039251 A

---

PRESIDEN

'

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

2 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN,

Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana
kepada Bank Umum Mitra.

(2) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

(3) Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai
bank umum;
- mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia dan mayoritas pemilik
saham/modal adalah Negara, Pemerintah
Daerah, Badan Hukum Indonesia, danf atau
Warga Negara Indonesia;
- memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3
(tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
- melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang
mendukung percepatan pemulihan ekonomi
nasional.

(4) Penempatan...

SK No 039252 A

---

PRESIDEN

(41 Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari pembiayaan Program PEN.

(5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan
ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung
percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(6) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

mencakup:
- debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi; dan
- debitur selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada
debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.

1. Ketentuan Pasal 11 dihapus

4 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan
terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah
kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10.

5 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10:
a Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK
berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data
dan informasi untuk Penempatan Dana dalam
rangka Program PEN; dan
- OJK

SK No 039253 A

---

PRESIDEN

- OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan
dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan
oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan
bisnis dalam rangka Program PEN.

6 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada
Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 diatur dengan Peraturan Menteri.

7 Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah

dapat melakukan Investasi Pemerintah.
(21 Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:
- pemberian pinjaman kepada BUMN;
- pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau
- Pinjaman PEN Daerah.

8 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman

kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21huruf b dilaksanakan dalam rangka:
- memberikan .
SK No 039254 A

---

PRESIDEN

- memberikan dukungan kepada BUMN dan
lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan
kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang
bersangkutan; dan/atau
- membantu Pelaku Usaha yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang mendapatkan dukungan dari BUMN
dan/atau lembaga.

(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemerintah; atau
- BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah.

(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b, BUMN dan/atau
lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 15E}

(1) Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
- dapat berupa pinjaman program dan/atau
pinjaman kegiatan; dan
- diberikan dengan suku bunga tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah dapat mengajukan permohonan kepada
Menteri dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi
persyaratan paling sedikit:

  • merupakan

SK No 039255 A

---

PRESIDEN

- merupakan daerah yang terdampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
- memiliki program pemulihan ekonomi daerah
yang mendukung Program PEN;
- jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah
Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penerimaan
umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk tahun sebelumnya; dan
- memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN
Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari
kepada Menteri.

(4) Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan

Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya
permohonan.

(5) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dapat
memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka mendukung Program PEN yang
dananya bersumber selain dari Pemerintah.

(6) Terhadap pemberian pinjaman oleh PT Sarana Multi

Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka mendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh
Menteri.
(71 Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan
pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

1. Ketentuan

SK No 039256 A

---

FRESIDEN

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN

Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

9 Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya
dapat diberikan kepada BUMN.
(21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).

(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah

melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) hurrf b,
Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit
Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga
dan f atau PT Pembiayaan Ekspor Indonesia ,
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk
melakukan Penjaminan.

(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk
Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan
oleh perbankan.

(3) Dalam

SK No 039257 A

---

PRESIDEN

-t2-

(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT

Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan
peningkatan kapasitas Penjaminan untuk
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.

(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa

pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan
balik, Ioss limit, atau dukungan pembagian risiko
lainnya yang dibutuhkan.

(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal
jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi
dukungan yang diberikan.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- pemberian subsidi bunga kepada debitur
perbankan, perusahaan pembiayaan, dan
lembaga penyalur program kredit Pemerintah
yang memenuhi persyaratan; dan/atau
- jaring pengaman sosial (social safetg netl
termasuk bantuan sosial dan bantuan
Pemerintah.
(21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:

  • merupakan ...

SK No 039258 A

---

PRESIDEN

- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya,
dengan plafon kredit paling tinggi
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loan lancar
(kolektibilitas 1 atau 2); dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau
mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
yang berwenang memberikan (3) OJK dan latau otoritas
informasi yang dibutuhkan dalam rangka
pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran,

pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian
subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam
Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi

oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan
Komisioner OJK.

(6) Jaring pengaman sosial (social safetg netl

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasa-l 22
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2LA sehingga
berbunyi sebagai berikut:

## BAB VIA

SK No 039259 A

---

PRESIDEN

-t4-

## BAB VIA

### Pasal 2 1A

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN,
pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola
Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Program
PEN.

1. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 26

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan
Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema
PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, danf atau
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 268

Penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan
ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari
Program PEN.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

SK No 039260 A

---

PRESIDEN

_15_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 039261 A

---

PRESIDEN