Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian
kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional
yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan
negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk
mempercepat penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian
nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta
penyelamatan ekonomi nasional.
1. Penyertaan ...
SK No 039249 A
---
PRESIDEN
2 Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain
untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik
Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau
lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah
dana pada bank umum tertentu dengan bunga
tertentu.
4 Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana danf atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5 Penjaminan dalam rangka Program PEN yang
selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan
pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka
pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan
kewajiban finansial terjamin kepada penerima
jaminan.
6 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7 Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan danf atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
8 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Usaha ...
SK No 039250 A
---
PRESIDEN
1. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai
Perkoperasian.
1. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan
sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi
yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi
Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 1 9).
1. Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan
Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum
Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan
menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk
pelaksanaan Program PEN.
1. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut
Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan
pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk
digunakan dalam rangka melakukan percepatan
pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari
Program PEN.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat
SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat
berharga syariah negara (SBSN).
1. Pemerintah...
SK No 039251 A
---
PRESIDEN
'
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
