Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN

PP No. 43 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

1. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.

1. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus
adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang
oleh atau atas kuasa undang-undang diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di
bidang teknisnya masing-masing.

1. Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri
Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik
Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang
diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi
Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.

1. Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang
selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu
bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan,
kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang
kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

1. Koordinasi . . .

---

1. Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang
menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar
sendi-sendi hubungan fungsional dengan
mengindahkan tugas dan kewenangan masing-
masing.
1. Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap
pelaksanaan fungsi kepolisian terbatas yang
dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama
instansi yang membawahi Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa.
1. Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya
disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala
upaya, kegiatan dan tindakan untuk memberikan
pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan
kemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa.

Pasal 2

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.

(2) Polri melakukan Koordinasi, Pengawasan, dan

Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian
secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang
dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Koordinasi . . .

---

(3) Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis

terhadap pengemban fungsi kepolisian terbatas
dilaksanakan secara proporsional dan berjenjang
mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat
pusat.

Pasal 3

Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh:
- Polsus;
- PPNS; dan/atau
- Pam Swakarsa.

Pasal 4

(1) Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf

a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan,
penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai
dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukumnya.

(2) Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian
Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan di bidang masing-
masing.

Pasal 5

PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak
pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar hukum masing-masing.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
di lingkungannya secara swakarsa.

(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berfungsi melaksanakan pengamanan di
lingkungannya secara swakarsa guna mencegah
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

KOORDINASI

Pasal 7

Polri melakukan koordinasi dengan:
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang memiliki dan/atau membawahi Anggota
Kepolisian Khusus;
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki PPNS; atau
- instansi, badan, lembaga pemerintah atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua bentuk pengamanan swakarsa yang
dilaksanakan oleh masyarakat.

Pasal 8

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional
pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta
penindakan nonyustisiil.

(2) Koordinasi operasional di bidang pengamanan,

pencegahan dan penangkalan, serta penindakan
nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:

  • mengkaji . . .

---

- mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di
bidang pengamanan, pencegahan dan
penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
- pelaksanaan kegiatan bersama.

Pasal 9

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan operasional
penyidikan.

(2) Koordinasi di bidang operasional penyidikan

dilaksanakan dengan cara:
- menerima surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada
Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- merencanakan kegiatan dalam rangka
pelaksanaan penyidikan bersama sesuai
kewenangan masing-masing;
- memberikan bantuan teknis, taktis, tindakan
upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada
PPNS;
- menerima berkas perkara hasil penyidikan dari
PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara
yang ditangani oleh PPNS;
- menerima pemberitahuan mengenai penghentian
penyidikan dari PPNS dan diteruskan ke Penuntut
Umum;
- tukar menukar data dan informasi mengenai
dugaan tindak pidana yang penyidikannya
dilakukan oleh PPNS; dan
- menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan
oleh PPNS.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
- pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
- pembinaan sistem Pam Swakarsa.

(2) Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan cara:

- merumuskan perencanaan pembentukan Pam
Swakarsa;
- pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan
pengamanan;
- peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri
dengan Pam Swakarsa; dan
- optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).

(3) Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan cara:

- peningkatan kemampuan Sistem Keamanan
Lingkungan; dan
- peningkatan kemampuan pengamanan dan
patroli lingkungan.

PENGAWASAN

Pasal 11

Polri melaksanakan pengawasan bersama dengan
pimpinan:

- instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang memiliki Anggota Kepolisian Khusus;
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki PPNS; dan

  • instansi . . .

---

- instansi, badan, lembaga pemerintah atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua bentuk pengamanan swakarsa yang
dilaksanakan oleh masyarakat.

Pasal 12

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilakukan terhadap:

- pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang
diemban oleh Polsus;
- kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam
Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian
terbatas.

Pasal 13

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi

Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
- pengawasan di bidang teknis; dan
- pengawasan di bidang operasional.

(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:

- pendataan anggota Polsus;
- penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
- pendataan senjata api dan amunisi yang
digunakan Polsus; dan
- penggunaan dan penyimpanan senjata api dan
amunisi.

(3) Pengawasan . . .

---

(3) Pengawasan di bidang operasional meliputi:

  • evaluasi pelaksanaan tugas; dan
  • supervisi bersama.

Pasal 14

Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang
dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf b, meliputi:

- pelaksanaan gelar perkara;
- pemantauan proses penyidikan dan penyerahan
berkas perkara;
- melaksanakan supervisi bersama
kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas
permintaan pimpinan instansi PPNS;
- pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
- analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan
secara berkala.

Pasal 15

(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan,

lembaga pemerintah atau nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c,
meliputi:

- pendataan Pam Swakarsa;
- pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan
seragam serta atribut bagi personel satuan
pengamanan;
- pendataan senjata api, amunisi dan
kelengkapannya;
- izin operasional badan usaha di bidang jasa
pengamanan; dan
- operasionalisasi jasa pengamanan.

(2) Pengawasan . . .

---

(2) Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c, meliputi:

- pengamatan pelaksanaan pengamanan
lingkungan;
- pencatatan data dan kegiatan pengamanan
lingkungan;
- penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan
- penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.

Pasal 16

Polri melaksanakan Pembinaan teknis dengan:
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN
yang memiliki dan/atau membawahi Anggota
Kepolisian Khusus;
- instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang
memiliki dan/atau membawahi PPNS; dan
- instansi, badan, lembaga pemerintah atau
nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan
semua bentuk pengamanan swakarsa yang
dilaksanakan oleh masyarakat.

Pasal 17

(1) Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan

untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis
kepolisian.

(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan cara:

  • pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
  • peningkatan kemampuan anggota Polsus.

(3) Pembinaan . . .

---

(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 18

(1) Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan

dengan cara meningkatkan kemampuan operasional
penyidikan kepada PPNS.

(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • pendidikan dan latihan PPNS; dan
  • peningkatan kemampuan PPNS.

(3) Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui
penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis
penyidikan, dan seminar/workshop bidang
penyidikan.

Pasal 19

(1) Pembinaan Teknis terhadap Pam Swakarsa yang ada

pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau
nonpemerintah, melalui:
- pendidikan dan latihan personel Satuan
Pengaman (Satpam);
- pelatihan Kelompok Masyarakat Sadar Keamanan
Ketertiban Masyarakat;
- pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan
dan kompetensi petugas;
- pelatihan keterampilan penggunaan peralatan
khusus pengamanan;
- penyegaran, dan seminar/workshop di bidang
pengamanan, pencegahan dan penangkalan; dan
- bimbingan dan penyuluhan kesadaran hukum
masyarakat.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan
dan kompetensi terhadap Pam Swakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Pasal 20

Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak
berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk-
Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan
fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan
teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012

,

Ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---