Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1. Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
1. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus
adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang
oleh atau atas kuasa undang-undang diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di
bidang teknisnya masing-masing.
1. Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri
Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik
Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang
diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi
Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.
1. Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang
selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu
bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan,
kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang
kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
1. Koordinasi . . .
---
1. Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang
menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar
sendi-sendi hubungan fungsional dengan
mengindahkan tugas dan kewenangan masing-
masing.
1. Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap
pelaksanaan fungsi kepolisian terbatas yang
dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama
instansi yang membawahi Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa.
1. Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya
disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala
upaya, kegiatan dan tindakan untuk memberikan
pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan
kemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam
Swakarsa.
